Beranda ยป Demi Rupiah, Gadis Belasan Tahun Dijajakan ke Pria Hidung Belang

Demi Rupiah, Gadis Belasan Tahun Dijajakan ke Pria Hidung Belang

Bagikan

PAREPARE VOICE SULSEL — Nasib miris menimpa seorang wanita inisial DM warga Kota Parepare. Usianya yang masih remaja (18) terpaksa harus berurusan dengan polisi, sebab diduga melaksanakan eksploitasi prostitusi terhadap anak dibawah umur.

Tim Resmob Satreskrim Polres Parepare menciduk seorang DM yang diduga sebagai mucikari pada kasus perdagangan anak dibawah umur untuk jadi santapan pria hidung belang.

Wanita muda berusia 18 tahun itu digelandang anggota polisi yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan karena diduga memperdagangkan (eksploitasi) seorang wanita yang masih dibawah umur untuk dijajakan ke pria hidung belang.

DM diamankan di Jalan Abu Bakar Lambogo Kelurahan Ujung Lare Kecamatan Soreang Parepare pada Jumat 23 Juni lalu.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, pelaku DM diduga telah menjadikan korban inisial HH (14) dan HR (16) sebagai seorang pekerja seks komersial (PSK).

“Pelaku mengkoordinir korban kepada pria hidung belang demi mendapatkan uang,” kata Deki dalam jumpa pers di Mapolres Parepare, Senin 3 Juli 2023.

Setiap transaksi seksual lanjut Kasat Reskrim, DM mendapatkan imbalan dari korban sebagai perantara sebesar Rp 50.000 hingga Rp 100.000.

Kini Pelaku DM terancam hukuman setimpal. Atas perbuatannya, DM akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 88 juncto 76 i UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 296 KUHpidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain DM, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga melakukan prostitusi online melalui aplikasi michat. Pria tersebut menjajakan perempuan kepada laki-laki hidung belang demi mendapatkan uang sebagai jasa.(*)