Azis Syamsuddin Akui Beri Sejumlah Uang ke Robin

JAKARTA — Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Ia menyatakan pemberian uang itu untuk membantu Robin.

Azis menyampaikan, pemberian uang dilakukan lantaran terdapat permintaan dari Robin yang saat itu keluarganya tengah terpapar Covid-19. Pernyataan itu disampaikan Azis saat bersaksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin dan advokat Maskur Husain.

“Seingat saya Pak waktu itu bantuan untuk kebutuhan keluarga karena kebetulan lagi Covid-19. Sehingga saya membantu beliau,” kata Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).

Ia mengatakan, pemberian uang itu dilakukan atas dasar kemanusiaan lantaran Robin mendatanginya dengan wajah memelas. Menurut pengakuannya, kala itu ia mentransfer uang Rp10 juta ke rekening Robin.

“Saya dengan secara ikhlas secara kemanusiaan, karena beliau datang dengan memelas. Ya saya bantu aja,” kata Azis. Selain Rp10 juta, Azis juga mengakui pernah memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Robin. Uang itu, diakuinya, ditransfer ke rekening salah satu kerabat Robin.

Lagi-lagi, menurut Azis, pemberian Rp200 juta itu dilakukan atas permintaan dari Robin dan bertujuan membantu tanpa ada niat lain. “Saya niatnya buat membantu. Saya tidak ada niat mau apa-mau apa, tidak ada niat saya,” tandas Azis.

Adapun Robin dan advokat Maskur Husain didakwa menerima suap dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan USD36.000, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.(fin)

Bagikan