Beranda » Aparat Gabungan Segel Cafe Berfungsi Ganda di Bacukiki

Aparat Gabungan Segel Cafe Berfungsi Ganda di Bacukiki

Bagikan

PAREPARE, VOICE SULSEL — Menindak lanjuti keresahan warga terkait beroperasinya cafe – cafe yang berfungsi ganda sebagai tempat penjualan miras, aparat gabungan melakukan tindakan penertiban pada Rabu malam (2/8) sekitar pukul 23.10 wita.

Aparat gabungan terdiri dari Personil Polsek Bacukiki, Sat Samapta Polres Parepare, dan Sat Pol PP, dipimpin langsung oleh Kapolsek Bacukiki, AKP Hariyullah.

Upaya penertiban ini juga di ikuti oleh Camat Bacukiki Saharuddin SH, dan Lurah Lompoe Lahuddin, S.Sos, serta Kabid Penanganan Perundang – Undangan Daerah Sat Pol PP Parepare Wahyufi Bakri.

Sejumlah sasaran di datangi oleh aparat diantaranya dua cafe yang berada di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare.

Kapolsek mengatakan, 2 cafe yang dimaksud adalah Cafe Ballo milik pria berinisial S dan Cafe milik pria berinisial B (27 tahun).

” Dari dua cafe yang disisir di wilayah Kelurahan Lompoe, hasilnya cafe milik sdr. B (27) di segel oleh rekan – rekan dari Sat Pol.PP. Dasarnya adalah peraturan Daerah Kota Parepare No. 6 Tahun 2012, tentang Larangan Minuman beralkohol,” ujarnya.

Di cafe tersebut lanjut Kapolsek ditemukan adanya praktek penjualan miras, sehingga diserahkan kepada Sat Pol PP untuk penertiban selanjutnya dan proses selanjutnya.

Dikatakan oleh Hariyullah saat memberikan keterangan, penertiban yang dilaksanakan oleh Aparat Gabungan tersebut untuk mengantisipasi perkembangan berbagai gangguan Kamtibmas akibat dari praktek – praktek penjualan miras.

“Dari tempat miras, itu berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas sebagai efek dari menurunnya kontrol diri dari mereka yang menenggak miras, banyak hal bisa terjadi saat orang sudah kehilangan kontrol diri, olehnya inilah yang kita antisipasi, lokasi – lokasi cafe penyedia minuman keras yang berpotensi penyebab awal terjadinya gangguan Kamtibmas,” jelas Hariyullah diakhir keterangannya.(fs)