JAKARTA, VOICESULSEL — Istana Kepresidenan menilai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting negara tidak sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa. Perbuatan tersebut dinilai memiliki indikasi mengarah pada tindakan makar karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo mengungkapkan, Presiden Prabowo menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan sejumlah individu sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Menurut Prasetyo, perkara tersebut menjadi perhatian serius Presiden karena menyangkut keamanan informasi dan keselamatan pimpinan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” kata Prasetyo.
Listyo Sigit Diberhentikan dari KSP
Sebagai konsekuensi dari perkembangan kasus tersebut, Presiden Prabowo mengambil keputusan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Prasetyo menyampaikan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Rabu pagi.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Prasetyo juga memastikan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk menjamin pelayanan kepolisian kepada masyarakat tidak terganggu akibat perkara tersebut.
Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Yusril: Indikasi Makar Masih Didalami
Penjelasan lebih lanjut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di Banda Aceh pada hari yang sama.
Yusril menegaskan, perkembangan penyelidikan dan penyidikan mulai menunjukkan tanda-tanda yang mengarah pada dugaan tindak pidana makar. Namun, ia mengingatkan bahwa hal tersebut masih merupakan kesimpulan sementara dan belum menjadi kesimpulan final.
“Dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar,” jelas Yusril.
Ia menerangkan, ketika penetapan tersangka dilakukan, penyidik telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk perkara dugaan penyadapan dan intersepsi elektronik.
Sementara itu, penerapan pasal-pasal terkait makar masih menunggu hasil pendalaman terhadap motif dan tujuan penyadapan.
Yusril menyebut ketentuan mengenai dugaan makar yang sedang didalami antara lain berkaitan dengan Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.
Menurutnya, penyidik perlu mengungkap untuk kepentingan apa penyadapan tersebut dilakukan dan apakah terdapat tujuan melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Dengan demikian, perkara ini tidak boleh langsung disimpulkan sebagai tindak pidana makar sebelum seluruh unsur dan alat bukti terpenuhi.
Penegakan Hukum Menjadi Sorotan
Perkembangan kasus penyadapan terhadap Presiden menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan komunikasi, perlindungan informasi strategis negara, serta kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Istana menegaskan bahwa penyadapan pada prinsipnya merupakan tindakan yang diatur oleh undang-undang dan hanya dapat dilakukan melalui kewenangan serta prosedur yang sah.
Pemerintah juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menganggap kasus yang melibatkan sejumlah individu tersebut sebagai gambaran keseluruhan institusi Polri.
Di sisi lain, pengungkapan motif, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain menjadi pekerjaan penting penyidik.
Publik kini menunggu sejauh mana pengembangan perkara tersebut akan mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menyentuh persoalan keamanan dan kedaulatan negara.(*)