Beranda » Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Propam Polsek Ujung Periksa Kendaraan Personel Terkait Vape

Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Propam Polsek Ujung Periksa Kendaraan Personel Terkait Vape

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL – Instruksi Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Ujung, Polres Parepare.

Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polsek Ujung bahkan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan milik personel untuk memastikan tidak ada anggota yang membawa maupun menggunakan perangkat vape.

Langkah tersebut diawali setelah apel pagi di Mapolsek Ujung, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 07.30 WITA.

Kanit Propam Polsek Ujung, Ipda Deddy Pareanto, membacakan penegasan larangan penggunaan vape di hadapan seluruh personel. Kegiatan itu berlangsung di bawah pengawasan Kapolsek Ujung AKP Sukri Abdullah dan Wakapolsek Iptu Faesal.

Dalam arahannya, Ipda Deddy menyampaikan bahwa larangan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Surat edaran itu memerintahkan seluruh personel Polri untuk tidak menggunakan rokok elektrik yang memakai cairan atau cartridge.

“Larangan ini bersifat mengikat dan memiliki konsekuensi bagi anggota yang tidak mematuhinya. Sanksinya dapat berupa sanksi kode etik profesi maupun sanksi disiplin,” tegas Ipda Deddy di hadapan peserta apel.

Ia juga mengingatkan bahwa larangan tersebut berlaku bagi seluruh anggota, baik ketika sedang bertugas maupun di luar kedinasan.

“Kami dari Unit Propam kembali mengingatkan agar seluruh anggota mematuhi dan melaksanakan perintah Bapak Kapolri. Bagi anggota yang ditemukan menggunakan vape, baik saat berdinas maupun tidak berdinas, dapat dikenakan sanksi kode etik profesi maupun disiplin,” ujarnya.

Tidak berhenti pada penyampaian instruksi, Unit Propam kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagasi kendaraan personel. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan anggota terhadap kebijakan Kapolri.

Pengawasan juga dilakukan langsung Kapolsek Ujung AKP Sukri Abdullah saat memimpin Analisis dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan program Polisi Bersama Masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek turut memeriksa personelnya satu per satu, khususnya untuk memastikan tidak ada anggota yang menggunakan rokok elektrik.

Saat dikonfirmasi, AKP Sukri Abdullah menegaskan bahwa jajarannya langsung menindaklanjuti instruksi Kapolri melalui sosialisasi dan pemeriksaan internal.

“Larangan Bapak Kapolri langsung kita tindak lanjuti. Pada apel pagi tadi, Unit Propam membacakan surat edaran tentang larangan penggunaan vape di lingkungan Polri, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan individual,” jelasnya.

Ia menambahkan, dirinya juga turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh anggota.

“Hasil pemeriksaan sampai saat ini tidak ditemukan anggota Polsek Ujung yang menggunakan vape,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.

Antisipasi Penyalahgunaan Vape untuk Narkotika Cair

Larangan penggunaan vape di lingkungan Polri tersebut juga berkaitan dengan upaya mengantisipasi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian yang disampaikan dalam penjelasan kebijakan tersebut, perangkat vape diketahui telah dimanfaatkan bandar narkotika sebagai sarana untuk mengedarkan zat terlarang dalam bentuk cair, salah satunya Etomidate.

Etomidate merupakan zat yang diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Selain potensi penyalahgunaan narkotika, penggunaan vape juga menjadi perhatian dari sisi kesehatan. Hasil pengujian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terhadap sampel pengguna rokok elektrik disebut menemukan indikasi gangguan kesehatan, termasuk penurunan insulin dan gangguan paru-paru.

Dalam keterangan yang menjadi dasar penegasan tersebut, sekitar 92 persen sampel dilaporkan mengalami gangguan paru-paru.

Kandungan zat adiktif, bahan kimia berbahaya, serta aerosol yang dihasilkan rokok elektrik juga dinilai berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan orang-orang di sekitarnya.

Melalui langkah pengawasan tersebut, Polsek Ujung menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh personel mematuhi kebijakan pimpinan sekaligus menjaga kedisiplinan dan profesionalisme institusi Polri.(*)