Beranda » Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Telpon Presiden RI, Listyo Sigit hingga Dua Jenderal Polri Disebut

Tiga Tersangka Penyadapan Ilegal Telpon Presiden RI, Listyo Sigit hingga Dua Jenderal Polri Disebut

Bagikan

JAKARTA, VOICESULSEL – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Tiga nama yang diidentifikasi dalam pemberitaan sejumlah media nasional yakni Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, Asep didampingi Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, serta Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap.

Kabareskrim menyampaikan bahwa penanganan perkara bermula dari informasi dugaan tindak pidana penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik yang terjadi dalam rentang 2025 hingga 2026.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri,” jelas Asep.

Nomor Telepon Presiden Diduga Disadap

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS).

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan tersebut juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Lebih mengejutkan, sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.

Selain melakukan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.

Petugas yang mengetahui dugaan peristiwa itu kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Tiga Tersangka, Satu Orang Masih Saksi

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Sementara satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Pemberitaan Tirto mengidentifikasi saksi tersebut sebagai Irjen Pol. Slamet Uliandi, mantan Kadiv TIK Polri.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam aktivitas penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon yang tidak memiliki keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Terancam Hukuman Penjara

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana.

Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perbuatan melawan hukum dalam mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perbuatan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kabareskrim menegaskan, penetapan tiga tersangka ini merupakan tahap awal. Penyidik masih akan mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Irwasum: Murni Perbuatan Oknum, Bukan Kebijakan Institusi

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel yang diduga terlibat turut diawasi secara internal oleh jajaran Irwasum.

Pemeriksaan dilakukan Bareskrim Polri bersama Divisi Propam Polri guna memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan transparan.

Ia menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan institusi Polri.

“Yang terjadi saat ini murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” tegas Asep Edi Suheri.

Irwasum juga memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut pejabat negara, tetapi juga menyasar tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Polri menyatakan penanganan perkara akan dilanjutkan secara profesional, transparan, dan akuntabel.