Beranda » Denny Indrayana: MK Lanjutkan Perkara Diskualifikasi Gibran, Kini Fokus Pembuktian

Denny Indrayana: MK Lanjutkan Perkara Diskualifikasi Gibran, Kini Fokus Pembuktian

Bagikan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan pemeriksaan perkara yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Rabu 30 September 2026.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Denny Indrayana menyambut keputusan MK yang melanjutkan perkara tersebut ke tahap berikutnya. Menurut Denny, persoalan prosedural seperti tenggang waktu pengajuan, kedudukan hukum para pemohon, kewenangan MK, serta persoalan mengenai sifat final putusan MK, dapat dibahas dalam putusan akhir.

“Hal-hal prosedural terkait dengan tenggang waktu, kedudukan hukum para pemohon, soal kewenangan Mahkamah, dan juga soal putusan MK sudah final, saat ini bisa kita kesampingkan sebentar,” kata Denny.

Ia mengatakan, tahap selanjutnya seharusnya diarahkan pada substansi perkara, yakni menguji apakah Gibran memenuhi persyaratan pendidikan yang ditentukan untuk calon presiden dan wakil presiden.

“Mari sama-sama sekarang kita fokus kepada substansi, kepada inti masalah yang kita ingin cari kebenarannya. Soal apakah calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat pendidikan SMA atau setara,” ujarnya.

Denny juga mempertanyakan dasar dan bukti pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut, termasuk munculnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.

Untuk memperjelas persoalan tersebut, pihak pemohon meminta MK menghadirkan sejumlah pihak dalam persidangan.

Pertama, Denny meminta Gibran Rakabuming Raka dihadirkan untuk memberikan penjelasan mengenai riwayat dan dokumen pendidikannya.

“Kami juga bermohon kepada Mahkamah Konstitusi agar masalah ini menjadi lebih jelas dan terang-benderang menghadirkan beberapa pihak ke persidangan di Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Pihak kedua yang diminta hadir adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Menurut Denny, kementerian tersebut diperlukan untuk memberikan penjelasan mengenai proses dan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

“Yang kedua, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menjelaskan bagaimana sebenarnya proses dan dokumen saat dikeluarkannya surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran,” ujar Denny.

Sementara pihak ketiga adalah Kementerian Hukum. Denny meminta kementerian tersebut menjelaskan proses harmonisasi ketika Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dibahas dan kemudian diundangkan.

“Yang ketiga adalah Kementerian Hukum untuk menjelaskan bagaimana proses harmonisasi saat peraturan KPU yang kemudian diundangkan bernomor 19 tahun 2023 didiskusikan dan dibahas di Kementerian Hukum,” katanya.

Sebelumnya, dalam persidangan, KPU sebagai termohon mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut. KPU menyatakan persoalan persyaratan pencalonan termasuk sengketa proses pemilu yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme Bawaslu.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan dan meminta sejumlah konsekuensi hukum terhadap pencalonan serta pelantikannya sebagai wakil presiden. Namun, substansi permohonan tersebut masih menjadi objek pemeriksaan dan pembuktian di MK.

Denny kemudian mengajak seluruh pihak mengawal proses persidangan dengan argumentasi dan pembuktian yang terbuka.

“Selanjutnya mari sama-sama kita kawal proses persidangan ini berjalan dengan baik, beradu argumentasi dengan sopan, menghadirkan ahli dan saksi yang kredibel sehingga kita bisa menghadirkan nantinya ujungnya hasil yang sama-sama kita hormati sebagai bentuk peradaban, berkonstitusi dan bernegara,” kata Denny.(*)