PAREPARE — Sebanyak 342 dari 572 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menerima remisi umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin, 17 Agustus 2026.
Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Marten B. CIP, SH, MH, menyebutkan, jumlah penghuni Lapas Parepare saat ini mencapai 572 orang, terdiri dari 62 tahanan dan 510 narapidana.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, termasuk telah menjalani masa pidana sekurang-kurangnya enam bulan.
Pemberian remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai penghargaan negara atas keberhasilan mengikuti pembinaan sekaligus kesempatan untuk berubah dan kembali ke tengah masyarakat.
Wali Kota Parepare Tasming Hamid, yang membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, menyampaikan bahwa kemerdekaan harus menjadi momentum bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri.
“Jadikan remisi sebagai motivasi untuk berubah, pembinaan sebagai bekal untuk kembali, dan kemerdekaan sebagai semangat untuk menatap masa depan,” pesan tersebut disampaikan kepada para penerima remisi.
Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.766 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Pemerintah juga menegaskan komitmen memperkuat sistem pemasyarakatan yang menjunjung hukum, kemanusiaan dan reintegrasi sosial, sekaligus meminta jajaran pemasyarakatan menjaga integritas dan tidak memberikan ruang terhadap narkotika, pencaloan, penyelundupan maupun berbagai bentuk pelanggaran hukum dan etik.
Remisi hari ini bukan akhir dari pembinaan. Ia menjadi pintu menuju lembaran baru—agar mereka kembali kepada keluarga, diterima masyarakat, hidup mandiri dan tidak mengulangi tindak pidana.(*)