Beranda ยป Tiga Nama Diusul Jadi Pj Gubernur Sulsel. Siapa Berpeluang?

Tiga Nama Diusul Jadi Pj Gubernur Sulsel. Siapa Berpeluang?

Ilustrasi
Bagikan

MAKASSAR, VOICE SULSEL — DPRD Provinsi Sulsel mengusul tiga nama calon Penjabat Gubernur Sulsel. Tiga usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel yang disepakati DPRD Sulsel tersebut terdiri dari satu tokoh militer, dan dua tokoh sipil.

Dikutip dari Tribun-Timur.com, ketiganya yakni Bahtiar, Abdul Rivai Ras, dan Prof Aswanto. Hingga berita ini diterbitkan Tribun-Timur.com masih mencoba meminta penjelasan dari pimpinan DPRD Sulsel

Adapun latar belakang tiga usulan nama itu, Pertama, Bahtiar adalah birokrat Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri. Bahtiar adalah putra kelahiran Bone Sulsel.

Kedua, Abdul Rivai Ras berkata belakang TNI AL. Pangkatnya jenderal bintang dua yakni Laksamana Muda. Saat ini ia menjabat Staf Ahli Bidang Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Menko Polhukam.

Ketiga Prof Aswanto adalah tokoh berlatar akademisi. Ia pernah menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar. Ia juga pernah menjabat Hakim Mahkamah Konsitutsi atau MK.

Saat ini Prof Aswanto menjabat Staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang hukum.

Seperti diketahui, masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan berakhir pada 5 September 2023.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya Pasal 201 menyebutkan bahwa penjabat merupakan orang yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, atau bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota sampai dengan terpilihnya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024,” demikian Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

UU Pilkada mengatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan dilantiknya gubernur definitif.

Sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat bupati/wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan wali kota.(*)

Sumber https://makassar.tribunnews.com/2023/08/07/inilah-3-usulan-nama-calon-pj-gubernur-sulsel-disepakati-dprd-bahtiar-rivas-ras-aswanto