Tegas! KPUD Parepare Jelaskan PKPU Nomor 10 yang Trending di Ruang Publik

Ketua KPUD Kota Parepare, Hasruddin Husain
Bagikan

“Jadi kalau ditanya kenapa KPU tidak memberikan statement, karena itu diluar dari kewenangan KPU memberitahukan penjelasan tentang tata cara anggota TNI Polri, ASN dan kepala daerah. Inilah yang benar, karena KPU bukan ahli politik, bukan menjalankan fungsi legislasi, bukan juga sebagai pengamat politik, tetapi KPU adalah penyelenggara yang bekerja sesuai tahapan,” tegas dia.

Namun kata dia, surat keputusan pengunduran diri itu harus diserahkan sebelum masa pencermatan dafta calon tetap (DCT) hingga 3 Oktober 2023. Jika pada tanggal tersebut parpol yang mencalonkan pejabat yang dimaksud belum menyerahkan, maka tidak boleh lagi calonnya diganti atau ada penambahan.

“Untuk memastikan proses itu berjalan baik ada beberapa pihak yang melakukan fungsinya, KPU selaku penyelenggara, pihak-pihak lain melakukan fungsi bagaimana tata cara pengunduran diri di profesi masing-masing,” tandasnya.(ak)