PAREPARE, VOICE SULSEL — Akhir-akhir ini polemik terkait aturan PKPU No. 10 tahun 2023 bergulir ditengah masyarakat. Tingginya animo masyarakat menanggapi hal itu hingga menjadi trending topik diperbincangkan.
Menanggapi hal itu Ketua KPUD Kota Parepare bersuara. Ditemui di kantornya, Senin, 8 Mei, Hasruddin Husain mengatakan proses kepala daerah harus mengundurkan diri apabila di masa mencalonkan diri menjadi bakal calon legislatif, baik DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai Ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2023. Hal ini menurutnya adalah kewenangan KPU, mulai dari pengumuman, penerimaan dokumen bakal calon dari tanggal 1 – 14 Mei 2023.
Kata Hasruddin, tahapan kemudian berlanjut ke verifikasi administrasi kurang lebih selama 40 hari dimulai pada15 Mei 2023. “Itu adalah kewenangan KPU proses penerimaan dan penyampaian dokumen bakal calon dari Partai Politik,” jelasnya.
Menurut dia, batasan kewenangan KPU hanya memastikan bahwa kepala daerah, TNI Polri, ASN dan kemudian semua profesi yang memang harus mundur pada saat menjadi calon dari parpol, wajib menyerahkan surat pengunduran diri dimasa tenggang waktu 1-14 Mei melalui parpol yang mencalonkan dirinya.
Surat itu kata dia mengatur dua hal menyerahkan dan menyampaikan pengunduran diri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang. “Proses itu tuntas di KPU, seperti apa mereka mengundurkan diri, tentu ada proses yang berjalan, seperti misalnya ASN, TNI-POLRI maupun Kepala daerah, baik Walikota, Bupati dan Gubernur ada prosesnya misalnya dalam aturan PP nomor 32 tahun 2012 tentang tata cara pengunduran diri,” jelasnya.
“Nah, KPU selesai di proses menerima dokumen bakal calon. Tentang tata cara tentu menjadi kewenangan masing-masing pihak tertentu. KPU tidak boleh menjadi bagian bahwa kenapa belum ada surat dari pejabat berwenang. Itu adalah proses mereka,” tambahnya.
Jadi katanya konsekuensi secara formal maupun materil ada di pencalonan setelah KPU menerima penyampaian atau penyerahan pengunduran diri. “Apakah dalam bentuk penyampaian biasa atau diserahkan dalam bentuk surat keputusan dari pejabat berwenang itu akan kami lakukan dalam proses penerimaan dokumen pada 1-14 mei itu,” terangnya.
KPU lanjut Hasruddin, memberikan pernyataan on the track yang dalam menyampaikan informasi yang memiliki batasan dan tidak mungkin masuk dalam undang-undang tentang pemerintah daerah atau PP 32 tahun 2018. Hal itu katanya menjadi kewenangan pihak-pihak tertentu. Salah satu yang disebut misalnya untuk walikota ada di DPRD secara bertingkat, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota kemudian menyerahkan ke DPRD Kota lalu ke Gubernur hingga ke Mendagri.