PAREPARE, VOICESULSEL — Menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Parepare Nomor 100.3.4/16/Org Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, PAM Tirta Karajae melakukan penyesuaian jam operasional pelayanan kepada pelanggan.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap arahan Pemerintah Kota Parepare, sekaligus untuk menjaga efektivitas dan produktivitas kinerja pegawai selama menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Adapun jadwal operasional kantor PAM Tirta Karajae selama Ramadan 1447 H sebagai berikut:
Senin – Kamis
Jam Kerja: 08.00 – 15.00 WITA
Istirahat: 12.00 – 12.30 WITA
Jumat
Jam Kerja: 08.00 – 15.30 WITA
Istirahat: 12.00 – 13.00 WITA
Plt. Direktur PAM Tirta Karajae Kota Parepare dalam keterangannya menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut tidak akan mengurangi komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan.
“Kami memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan. Penyesuaian jam kerja ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kota Parepare sekaligus upaya menjaga produktivitas dan kualitas layanan,” ujarnya.
Manajemen juga mengimbau seluruh pelanggan agar dapat menyesuaikan waktu kunjungan serta pengurusan administrasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna menghindari antrean dan keterlambatan pelayanan.
Dengan semangat Ramadan 1447 Hijriah, PAM Tirta Karajae Kota Parepare menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, dan bertanggung jawab kepada seluruh pelanggan. (ama)