PAREPARE VOICESULSEL — Perusahaan Pembiayaan Smart Finance Kota Parepare dinilai semena-mena terhadap debiturnya. Salah seorang debitur Syarifah Jumriah merasakan hal tersebut lantaran barang/kendaraan roda dua miliknya disita oleh pembiayaan tersebut.
Ketua LSM Lingkar Hijau Ikbal Rahim Gani angkat bicara terlalu masalah itu. Kata Ikbal, pihak leasing tersebut berlaku semena-mena terhadap debitur.
“Mereka ini mengambil paksa motor menggunakan eksternal, padahal seharusnya tidak boleh seperti itu, ini harus melalui Putusan pengadilan,” paparnya.
Peristiwa itu bermula, saat debitur meminjam uang melalui pembiayaan smart finance dengan jaminan BPKB Motor.
Namun karena keterlambatan pembayaran, pihak leasing kemudian menyita motor debitur dan masyaratkan membayar pokok pinjaman sebesar Rp 3,732,000 ditambah dengan denda Rp 2,715,700 dan biaya lain-lain Rp 1,200,000.
Sehingga total yang harus dibayar debitur Rp 7.647.700.
“Tapi sesuai kesepakatan ketika kami bertemu dengan pihak smart finance, mereka setuju kalau kami hanya mampu membayar pokoknya saja
Tapi kenapa saat ini pihak smart finance berubah dan mengharuskan kami membayar denda lebih dari kesepakatan bersama,” ujar Ikbal.
Ia menuding pihak pembiayaan berbicara tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati sebelumnya.
“Kami menyatakan kesepakatan yang dilakukan tidak menemui hasil, artinya smart finance bicara dua kali.
Padahal kami sudah siapkan dananya Rp 3,7 juta untuk membayar pokok dan bunga,” sesalnya.
Ikbal menilai, apa yang dilakukan pihak smart finance merupakan tindakan melawan hukum karena telah merampas barang milik orang lain.
Penulis : Fatur Sakke
Editor : Awal Muh