PAREPARE, VOICE SULSEL — Penertiban Pylon Sign atau Neon Box yang dilakukan Satpol PP terhadap Bank BTN cabang Parepare berbuntut pada kasus lainnya. Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Dinas Satpol PP ditemukan beberapa titik pemasangan Neon Box ilegal diatas trotoar jalan di Jalan Andi Makkasau Parepare.
Kata Wahyufi, perusahaan yang dimaksud merupakan perusahaan perbankan milik BUMN yang tanpa ijin dari pihak terkait telah menggunakan trotoar jalan untuk sarana Neon Box mereka
“Kemarin kita tindaklanjuti ada tiga titik termasuk Bank BNI dan Bank BRI. Namun pihak BNI kooperatif setelah menandatangani surat pernyataan dan mereka melakukan pembongkaran sendiri,” jelasnya.
Tidak hanya BNI, tetapi bank plat merah BRI ikut-ikutan melakukan pemasangan Neon Box tanpa ijin diatas trotoar jalan yang telah menyalahi fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki.
“Rata-rata ditemukan di Jalan Andi Makkasau, terhadap BRI kami berikan waktu 15 hari kedepan untuk membongkar dan melakukan koordinasi dengan PUPR tentang pemanfaatan ruang jalan,” ujarnya.
Kata Wahyufi pihaknya melibatkan dinas terkait pada penertiban tersebut yang dilakukan secara humanis, edukatif dan persuasif Termasuk Dinas PUPR dan PTSP yang diberikan wewenang untuk mengeluarkan perijinan dan non perijinan. “Jadi untuk menghindari adanya alasan, makanya kami turun bersama PUPR dan PTSP, dan ternyata memang mereka tidak memiliki ijin. Padahal penggunaan trotoar harus ada mekanismenya,” jelas Wahyufi.
Sebelumnya, neon box milik Bank BTN Cabang Parepare di Jalan Andi Makkasau disegel pihak Satpol karena melanggar perda nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
Wahyufi mengaku memberikan waktu hingga tanggal 15 Mei 2023 agar pihak bank BTN membongkar sendiri Neon Box mereka. Bilamana hingga waktu yang ditetapkan belum diindahkan, maka Satpol PP akan melakukan sanksi administratif terakhir dengan melakukan pembongkaran bersama tim terpadu atas persetujuan walikota,” tegasnya.
Menurut Wahyufi, alasan pihak Bank tidak mengindahkan teguran dari Satpol hanya berkisar anggaran internal mereka, meskipun sudah dijelaskan bahwa penempatan pylon sign atau neon box itu melanggar aturan. (ak)