SIDRAP, VOICE SULSEL — Oknum anggota DPRD Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial HA (59) diduga ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepolisian Resort Sidenreng Rappang (Polres Sidrap) disebut mengamankan dua orang. Dari informasi yang dihimpun salah satu terduga adalah oknum anggota DPRD Sidrap dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HA.
Kasi Humas Polres Sidrap, Zakaria membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Kedua pelaku diamankan di Kecamatan Panca Lautan, Senin 9 Mei 2023, sekitar pukul 20.45 Wita. Tersangka diduga terlibat penyalagunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Keduanya berinisial HA (59) dan A (57) warga Lajonga, Kecamatan Panca Lautan, Kabupaten Sidrap. “Kita belum tahu apakah dia anggota dewan atau bukan, masih proses,”ujar Zakaria.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut.
Terpisah, Ketua Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sidrap, Ir Mahmud Yusuf tak menampik soal dugaan kader PKS yang ditangkap narkoba. Wakil Bupati Sidrap yang juga Ketua BNK Sidrap ini menegaskan, tidak ada tempat buat para pelaku narkoba di PKS. “Soal HA (59) yang juga anggota DPRD Sidrap ditangkap narkoba. Kami percayakan penuh proses hukumnya kepada penyidik Polres Sidrap,” ujarnya.
Dikatakannya pula bahwa jika sudah ada penetapan tersangka pihaknya akan minta yang bersangkutan untuk mengundurkan diri agar secepatnya dilakuPergantian Antar Waktu (PAW) selaku anggota DPRD Sidrap. “Biarkan dulu proses hukum yang berjalan. Kita tunggu hasilnya. Yang jelas jika sudah tersangka kami mengambil tindakan untuk persiapan PAW, sesuai AD/ART parpol,” ujarnya.(*)