Beranda ยป Langgar Perda, Neon Box Bank BTN Parepare Disegel

Langgar Perda, Neon Box Bank BTN Parepare Disegel

Neon box milik Bank Bank BTN di Jalan Andi Makkasau disegel karena diduga melanggar perda
Bagikan

PAREPARE, VOICE SULSEL — Diduga karena melanggar Perda, Pylon Sign atau Neon Box milik Bank BTN Cabang Parepare disegel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare. Penyegelan tersebut dilakukan Satpol PP pada Kamis, 11 Mei 2023.

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah, Dinas Satpol PP Parepare Wahyufi Bakri mengatakan, penyegelan dilakukan karena Neon Box milik Bank Pemerintah (BUMN) itu melanggar Perda nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum.

“Jadi dia melanggar Perda nomor 7 tahun 2019 tentang ketertiban umum karena berada diatas trotoar. Melanggar tertib jalan dan perparkiran,” kata Wahyufi.

Wahyufi menegaskan, trotoar dibangun untuk pejalan kaki dan bukan untuk mendirikan bangunan diatasnya. Neon Box milik Bank plat merah yang ada dijalan Andi Makkasau tersebut lanjut dia, sebelumnya telah ditegur oleh Satpol PP yang ditandai dengan pernyataan ditandatangani pada 27 Januari 2023 lalu.

“Sudah 3 kali ditegur melalui surat, namun tidak diindahkan. Sehingga kami melakukan sanksi administratif dengan penyegelan,” katanya.

Wahyufi mengaku memberikan waktu hingga tanggal 15 Mei 2023 agar pihak bank membongkar sendiri Neon Box mereka. Bilamana hingga waktu yang ditetapkan belum diindahkan, maka Satpol PP akan mengambil tindakan administratif terakhir dengan melakukan pembongkaran bersama tim terpadu,” tegasnya.(ak)