VOICE SULSEL, PAREPARE — Seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap Satreskrim Polres Parepare. Residivis bernama Yusri alias Uppi disergap dirumah kosnya di Jalan Andi Mappangara, 20 September lalu. Kapolres Parepare AKBP Arman Muis dalam rilisnya mengatakan, tersangka bernama Yusfi melakukan pencurian motor pada 5 September lalu di Jalan Jenderal Ahmad Yani KM 5 Parepare.
Kronologi peristiwa kata Kapolres dimulai saat korban bernama Sirajuddin singgah untuk makan di warung bakso KM 5 Lapadde. Korban yang memarkir motor didepan warung lupa mengambil kunci kontak. “Kebetulan pelaku melintas dengan berjalan kaki, melihat motor tersebut terparkir dengan kunci kontak yang masih tergantung dan langsung dibawa lari,” katanya.
Pelaku yang berhasil membawa kabur motor korban akhirnya bisa diendus setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh satreskrim polres Parepare. Keberadaan pelaku dapat diketahui hingga akhirnya ditangkap disalah satu rumah kos di Jalan Andi Mappangara pada 20 September 2023.
“Jadi pada saat hendak ditangkap itu pelaku mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan polisi, hingga akhirnya dilakukan tindakan terukur dengan penembakan di kaki kirinya,” jelasnya.
Pelaku juga kata Arman Muis diancam dengan pidana kurungan 5 tahun. Pelaku pernah divonis 6 bulan penjara dengan kasus pencurian pada pada tahun 2020 lalu.(ak)