Beranda » Residivis Pencurian Aniaya Karyawan BUMN di Parepare, Ditangkap di Makassar

Residivis Pencurian Aniaya Karyawan BUMN di Parepare, Ditangkap di Makassar

Bagikan

PAREPARE – Polisi menangkap ZA (30), residivis pencurian asal Kelurahan Lapadde, Parepare, Sulawesi Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap Yusriana (29), karyawan bank BUMN di Parepare.

Pelaku diringkus tim gabungan Resmob Polres Parepare, Polrestabes Makassar, dan Polres Pelabuhan Makassar pada Jumat (8/8/2025) malam di Kecamatan Bontoala, Makassar.

Kronologi Kejadian
Kasus ini terjadi pada Rabu (30/7/2025) sekitar pukul 01.00 Wita. Saat itu korban tengah tertidur di rumahnya di kawasan Jembatan Merah, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Soreang, Parepare.

ZA diduga masuk ke rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng besi. Ia lalu menindih tubuh korban, menutup wajah dengan bantal, mencekik leher, serta menusuk wajah korban dengan kunci mobil. Pelaku juga menendang kaki korban sebelum melarikan diri.

Korban mengalami luka robek di bawah mata kiri dan bibir, serta memar di kaki kiri. Laporan polisi dibuat dengan nomor LP/B/296/VII/2025/SPKT/Res Parepare/Polda Sulsel.

Proses Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto mengatakan, penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di Makassar.

“Berdasarkan informasi, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Agus, Senin (11/8/2025).

Dalam pemeriksaan, ZA mengaku awalnya berniat mencuri barang berharga. Namun aksinya berubah menjadi penganiayaan. Barang bukti yang disita antara lain sandal merah-hitam dan obeng.

Pernah Dipenjara
ZA diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare pada 2024 dalam kasus pencurian.

Kini ia ditahan di Rutan Polres Parepare dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

Rekaman video singkat yang memperlihatkan pelaku melarikan diri sesaat setelah kejadian sempat viral di media sosial.