PAREPARE, VOICE SULSEL — Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) Badan Amil Zakat Nasional yang diselenggarakan pada tanggal 21-23 September 2023 di Hotel Sultan Jakarta dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Prof Dr (HC) KH Ma’ruf Amin yang dihadiri oleh amil seluruh nusantara.
Acara yang berlangsung meriah dan spektakuler ini berhasil menyepakati resolusi yang menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan peran Baznas dimasa yang akan datang.
Ketua Baznas Parepare Saiful mengatakan rakornas Baznas di jakarta melahirkan resolusi bersama, yakni berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk melaksanakan tugas mengelola dan mengembangkan perzakatan nasional dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
Berikut Resolusinya
1. Memperkuat kelembagaan dan kedudukan BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota sebagai lembaga pemerintah non-struktural (LNS) serta mewujudkan terintegrasinya
BAZNAS seluruh Indonesia dengan segala elemen yang mendukung ekosistem pengelolaan zakat;
2. Mendorong transformasi digital dalam empat penguatan: penguatan kelembagaan, penguatan infrastruktur, penguatan SDM, dan penguatan jaringan;
3. Mendorong Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk memberikan penguatan kelembagaan, SDM, Infrastruktur, dan keuangan kepada BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
4. BAZNAS akan segera merekomendasikan BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten di provinsi dan kabupaten yang baru;
5. Meningkatkan keikutsertaan dan partisipasi aktif BAZNAS RI, BAZNAS Provinsidan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam perencanaan pembangunan nasional dan daerah khususnya pada agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan;
6. Mendorong optimalisasi potensi ZIS DSKL sebagai salah satu pendanaan alternatif dalam pembangunan sesuai dengan prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI;
7. Mendorong penguatan kelembagaan BAZNAS melalui optimalisasi instruksi Kementerian Dalam Negeri terkait pemberian APBN dan/atau APBD bagi BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
8. Menyepakati target pengumpulan nasional di tahun 2024 sebesar 41 triliun Rupiah;
9. Menyepakati 3,2 juta Mustahik Zakat Nasional, dengan target Penerima Manfaat Nasional sebanyak 64 juta jiwa, serta target pengentasan Kemiskinan Nasional sebanyak 1,1 juta jiwa pada tahun 2024;
10. Memberikan prioritas penyaluran ZIS-DSKL untuk penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, peningkatan akses dan pemberdayaan kepada kelompok disabilitas, penyediaan akses pada masyarakat miskin serta transformasi mustahik menjadi muzaki terutama di
wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T);
11. Mendorong penguatan perencanaan pengelolaan zakat dengan menjadikan perencanaan sebagai acuan dan salah satu alat pengendalian yang transparan dan akuntabel;
12. Menguatkan penataan prosedur standar layanan dan pengelolaan zakat melalui implementasi Standar Operasional Prosedur (SOP) BAZNAS untuk pengelolaan zakat yang semakin profesional dan tersandar;
13. Mendorong penguatan SDM Amil Zakat melalui kebijakan pengembangan dan peningkatan kapasitas, kompetensi, kesejahteraan amil zakat, baik di tingkat BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota;
14. Menyusun dan menyampaikan laporan pengelolaan zakat dengan menggunakan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) secara reguler serta menyampaikan laporan pengelolaan zakat kepada pemerintah pusat/daerah sesuai dengan tingkatan;
15. Memastikan pelaksanaan prinsip 3 Aman dengan berkolaborasi dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisiandan berkolaborasi pada setiap tingkatan.