Beranda » Putusan Sengketa Tanah di Pinrang Tuai Sorotan

Putusan Sengketa Tanah di Pinrang Tuai Sorotan

Muh. Yunus Tahir salah satu tergugat saat melayangkan protes di PN Pinrang Muh. Yunus Tahir salah satu tergugat saat melayangkan protes di PN Pinrang
Bagikan

PINRANG, VOICESULSEL – Putusan sengketa tanah yang diproses melalui Pengadilan Negeri Pinrang hingga tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar masih menjadi tanda tanya besar bagi warga yang bermukim di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Basuki Rahmat, Lingkungan Lalle’e, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Ahad, (8/3/2026).

Sejumlah warga yang menjadi pihak tergugat menilai putusan tersebut menimbulkan kebingungan karena menurut mereka pihak penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat.

Dalam perkara tersebut, penggugat disebut hanya mengandalkan bukti pendaftaran tanah serta dokumen lama berupa IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah).

Sementara itu, pihak tergugat mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang lebih lengkap dan sah secara hukum, termasuk dokumen riwayat kepemilikan tanah serta sertifikat resmi yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan warga, awal kepemilikan tanah di wilayah Lingkungan Lalle’e bermula dari proses jual beli antara La Teppo bin Wa Linrung dengan Baba bin Tamma yang dilakukan secara sah dan diketahui oleh pemerintah setempat pada masa itu.

Proses transaksi tersebut dibuktikan melalui akta jual beli yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Pinrang.

Selanjutnya pada tanggal 3 Oktober 1979 diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 119/Maccorawalie atas nama Baba Bin Tamma.

Sertifikat induk tersebut kemudian menjadi dasar bagi penerbitan beberapa sertifikat lain yang merupakan hasil pemecahan dari sertifikat induk melalui proses warisan maupun jual beli yang dilakukan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu perwakilan warga sekaligus pihak tergugat, Muh. Yunus Tahir, menyampaikan bahwa sebelumnya perkara tersebut juga telah melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Dalam perkara Nomor 37/G/2021/PT.TUN MKS, majelis hakim pada pokoknya menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Putusan tersebut kemudian diperkuat kembali melalui putusan banding dengan nomor perkara 7/B/2022/PT.TUN MKS tanggal 4 April 2022.

Bahkan pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui perkara nomor 411/K/TUN/2022 tanggal 16 Agustus 2022, permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak penggugat juga ditolak.

Menurut Muh. Yunus Tahir, rangkaian putusan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai status kepemilikan tanah yang disengketakan.

“Kami sangat menyayangkan jika dalam sengketa terbaru ini justru muncul putusan yang memenangkan pihak penggugat, padahal menurut kami bukti kepemilikan yang mereka ajukan tidak cukup kuat,” ujarnya.

Sementara itu, Basri Batam, yang merupakan ahli waris dari La Baba atau Baba Bin Tamma, turut menambahkan bahwa pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang memperkuat riwayat kepemilikan tanah tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selain sertifikat, terdapat pula surat keterangan penjualan dari La Teppo bin Wa Linrung yang diterbitkan oleh Kepala Kampung Pinrang pada 15 Maret 1958 sebagai bukti awal terjadinya transaksi jual beli tanah tersebut.

“Semua bukti yang didalilkan oleh pihak penggugat sebenarnya sudah kami bantah berdasarkan alat bukti yang kami miliki. Namun kami heran mengapa dalam putusan justru kami dinyatakan kalah,” ungkapnya.

Basri juga menegaskan bahwa secara hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 119 Tahun 1979 atas nama orang tua mereka merupakan bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum paling tinggi berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

“Dalam hukum pertanahan, sertifikat hak milik merupakan bukti kepemilikan yang paling kuat. Sementara IPEDA yang dijadikan dasar oleh pihak penggugat pada dasarnya hanya merupakan bukti pembayaran pajak, bukan bukti hak kepemilikan atas tanah,” jelasnya.

Karena itu, pihak tergugat berharap proses hukum yang masih berjalan, khususnya pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dapat memberikan putusan yang lebih objektif dan adil dengan mempertimbangkan seluruh bukti serta riwayat hukum yang telah ada sebelumnya.

Warga di Lingkungan Lalle’e juga berharap sengketa tanah yang telah berlangsung cukup lama ini segera memperoleh kepastian hukum sehingga tidak lagi menimbulkan polemik di tengah masyarakat serta dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(*)