VOICE SULSEL — Tersangka penista agama Saifuddin Ibrahim terus diburu polisi. Bahkan untuk mempersempit ruang gerak Saifuddin, polisi akan menerbitkan red notice. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Ramadhan mengaku, saat ini Saifuddin Ibrahim telah ‘terendus’ keberadaanya di negeri Paman Sam Amerika Serikat. Namun untuk lokasi keberadaannya masih belum diketahui.
Oleh sebab itu, Ramadhan menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menangkap Saifuddin Ibrahim, agar bisa mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk ungkap kasus ini. Semua membutuhkan proses nanti red notice sudah dikeluarkan nanti akan kami sampaikan,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis 31 Maret lalu.
Seperti diketahui, Saifuddin Ibrahim dipidana melakukan tindakan penistaan agama dan ujaran kebencian. Karema perbuatannya itu, ia akan dijerat pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
Saifuddin Ibrahim dalam video yang beredar meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Pria yang diduga pendeta itu menyebutkan ratusan ayat dalam Al-Qur’an memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.