PAREPARE, VOICESULSEL — Peredaran narkotika di Kota Parepare menunjukkan tren peningkatan. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Kamis, 18 Desember 2025.
Pemusnahan barang rampasan tersebut dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik dalam penegakan hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara pidana, yang didominasi kasus narkotika sebanyak 30 perkara.
“Pemusnahan ini merupakan kewajiban kami setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Ini juga sebagai sarana publikasi kepada masyarakat bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh mendukung pemberantasan kejahatan, khususnya narkotika,” ujarnya.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 65,5 gram, ganja 83,8 gram, tembakau gorila seberat 189,1688 gram, serta obat-obatan ekstasi sebanyak 98 butir. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti pendukung seperti plastik klip, botol dan tutup botol, kaca pirex, pembungkus rokok, alat isap (bong), timbangan digital, pakaian, dompet, hingga flashdisk.
Dijelaskan pula bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak seluruhnya sama dengan hasil penangkapan, karena sebagian telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di laboratorium Polri dan persidangan.
Sepanjang tahun 2025, Kejari Parepare mencatat total pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu mencapai 715,7 gram dan ganja sekitar 1.200 gram. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Kami evaluasi sejak 2023 hingga 2024, peredaran narkotika di Parepare terus meningkat. Bahkan, diperkirakan tahun depan jumlah perkara dan barang bukti yang dimusnahkan akan bertambah seiring masifnya penindakan oleh kepolisian,” tambahnya.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa penanganan narkotika bukan semata tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Ini untuk memastikan barang-barang terlarang tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan menciptakan rasa aman di Kota Parepare,” kata Tasming.