JAKARTA, VOICESULSEL– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pati, Sudewo (SDW), dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026, Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa merupakan tindakan serius karena desa memiliki peran vital sebagai ujung tombak pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
“Pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi, tetapi juga berpotensi melahirkan praktik korupsi lanjutan di tingkat desa,” kata Asep.
KPK mengungkap, pada akhir tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan dengan 401 desa dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang akan diisi.
Informasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh Sudewo bersama sejumlah orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa. Sejak November 2025, SDW disebut telah membahas rencana pengisian jabatan tersebut bersama tim suksesnya, lalu menunjuk sejumlah kepala desa sebagai koordinator pengumpulan dana di masing-masing kecamatan.
KPK menyebut terdapat delapan kepala desa yang berperan aktif dalam praktik tersebut. Para koordinator kemudian menginstruksikan pengumpulan uang dari calon perangkat desa dengan tarif berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Dari jumlah tersebut, sebagian diduga dialokasikan untuk pihak-pihak tertentu.
Dalam praktiknya, pengumpulan uang disertai ancaman. Calon perangkat desa yang tidak bersedia membayar diancam tidak akan mendapatkan kesempatan pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya.
Hingga 18 Januari 2026, KPK mencatat telah terkumpul dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada Sudewo melalui para perantara.
Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan delapan orang dan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp2,6 miliar.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka tersebut yakni Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025–2030, Yon selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jaken, Jion selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Jan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KPK mengimbau para calon perangkat desa di kecamatan lain yang merasa menjadi korban pemerasan agar tidak takut dan bersikap kooperatif memberikan informasi kepada penyidik.
“Para calon perangkat desa adalah korban dalam perkara ini,” tegas Asep.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Kabupaten Pati, aparat kepolisian, serta insan pers yang turut mendukung pengungkapan kasus tersebut(*)