PAREPARE — Hingga batas waktu yang ditentukan, sejak dibuka 8 Mei 2024, KPU Kota Parepare dan Kabupaten Barru menutup pendaftaran bakal calon walikota melalui jalur perseorangan atau independen.
Penutupan secara resmi dilakukan setelah batas waktu telah sampai, yakni Minggu 12 Mei 2024.
“Belum ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan KTP ke KPU Barru,” ungkap Komisioner KPU Busman A Gani.
Busmam mengaku, tak satupun pihak dari LO bakal calon yang menghubungi KPU terkait pendaftaran jalur perseorangan.
“Biasanya Ada LO nya yang menyampaikan ke pihak KPU terkait pendaftaran, tapi ini belum ada sama sekali,”tutur kordiv Teknis ini,” jelasnya.
Hal sama juga terjadi di Kota Parepare. Hingga batas waktu yang ditentukan, tidak satupun dari bakal calon Walikota Parepare melakukan pendaftaran ke KPU.
“Tidak ada bakal pasangan calon yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU alias nihil peminat,” ujar Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto.