VOICE LUWU TIMUR — Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Penetapan Penggeledahan Nomor: Nomor 68/PenPid.B-GLD/2023/PN Mll tanggal 11 September 2023 dari Pengadilan Negeri Malili.
Baca BPN Parepare ‘Ogah’ Terima Wawancara dengan Wartawan Terkait Reklamasi Cempae
Penggeledahan dilakukan pada 5 (lima) tempat berbeda yaitu, Kantor ATR BPN Kabupaten Luwu Timur, Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Luwu Timur, Kantor Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Rumah Sdr. R Desa Buangin, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, dan Rumah Sdr. HK Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur
Baca Lahan Reklamasi Cempae Kembali Disorot, LI BAPAN Pasang Papan Bicara
Barang-barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik berupa dokumen-dokume yang selanjutnya akan dilakukan penelitian untuk diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada tindak pidana korupsi penyerobotan dan penjualan tanah milik negara dalam Kawasan/area pencadangan transmigrasi pada desa buangin kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur tahun 2019.(rls)