Beranda ยป KPK Jerat Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Penerima Gratifikasi

KPK Jerat Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Penerima Gratifikasi

Tersangka Kasus penerima gratifikasi
Bagikan

JAKARTA, VOICE SULSEL – Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

“Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti terkait kasus tersebut hingga menaikkan perkara yang menjerat Andhi Pramono ke tingkat penyidikan.

“Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan,” katanya.

Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri Sebelumnya, Andhi Pramono telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Kebijakan pencegahan itu diusulkan oleh KPK.

“Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dari KPK,” kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nursaleh saat dihubungi dikutip dari detikcom, Senin (15/5).

Pencegahan kepada Andhi Pramono mulai berlaku sejak hari ini. Andhi akan dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023,” katanya.

Telah Diendus Lama oleh PPATK Andhi Pramono menjadi sorotan setelah aset kekayaannya dianggap tidak sesuai dengan profil.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kemudian mengungkap Andhi mempunyai transaksi mencurigakan yang saling salip-menyalip besarnya dengan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Selengkapnya di https://news.detik.com/berita/d-6721325/kpk-tetapkan-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-tersangka-gratifikasi