VOICESULSEL — Kasus Korupsi dana Dinas Kesehatan sebesar Rp 6,3 miliar pada tahun anggaran 2017/2018 memasuki babak baru. Kasus yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Kesehatan dr Muh Yamin ke penjara itu kini oleh penyidik polres Parepare terus bergulir.
Hasilnya penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Parepare kembali menargetkan tersangka baru kepada dua orang yang diduga terlibat kasus korupsi dana Dinkes.
Penyidik Tipikor Polres Parepare juga dikabarkan telah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada dua orang yang dimaksud dan mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare.
“Sudah ada SPDP dikirim penyidik Polres Parepare,” kata Teguh, Kasi BB Kejari Parepare, Kamis (2/6/2022) seperti dikutip dari salah satu media online portal insiden.
Kasus ini melibatkan mantan Kadis Kesehatan Parepare, dr Muh Yamin yang terbukti bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, dan dihukum 6 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan terpidana dr. Yamin sebelumnya, ada beberapa orang disebut diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Dinkes Parepare sebesar Rp 6,3 miliar.
Hal itu kemudian dikembangkan oleh penyidik Tipikor Polres Parepare, dengan melakukan penyitaan ratusan berkas dari Kantor Dinkes dan telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut.
Hasilnya, dua orang yang diduga terlibat yakni inisial JA dan SDJ berproses hukum di Kejaksaan.
Sebelumnya polres Parepare juga telah menetapkan mantan Bendahara Dinas Kesehatan Parepare inisial SR sebagai tersangka pada tahun 2019 lalu.(*)