BARRU — Setelah beberapa bulan dalam penyidikan hingga penggeledahan kantor Dinas Sosial Kabupaten Barru, Kejaksaan
Negeri (Kejari) Barru akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019/2020.
Berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/P.4.21/Fd.1/11/2021, yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru, Ardi Suryanto SH. MH. tertanggal 10 November 2021, menetapkan tersangka masing-masing berinisial AM, AB, RL, MS. Keempatnya diduga telah menyalahgunakan dana BPNT dengan cara mencairkan dana penerima manfaat yang ganda dan meninggal dunia.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Barru melalui Kasi Pidsus Andi Ardiaman, SH yang saat dikonfirmasi membenarkan penetapan empat tersangka dalam kasus BNPT. “Keempat oknum pendamping telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyidikan,”tegasnya.
Sebelumnya kasus ini telah diselidiki oleh Kejari Barru dari tahun 2020, lalu atas laporan masyarakat. Tim Kejari Barru dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andi Ardiaman, bersama Kasi Intel Ryan Adriansyah sebelumnya juga menyita beberapa dokumen
dan berkas hasil penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Barru, pada Rabu, 29 September lalu.
Seluruh Dokumen dan berkas yang disimpan dalam kardus dibawa oleh tim Kejari Barru menggunakan mobil. Penggeledahan ini terkait kasus BPNT yang sedang disidik oleh Kejari Barru dan melibatkan beberapa oknum Dinsos Barru.