Beranda ยป Smart Finance Tepis Tudingan Debitur, NGO Menggugat

Smart Finance Tepis Tudingan Debitur, NGO Menggugat

Bagikan

PAREPARE VOICESULSEL — Pihak Smart Finance Parepare membantah pernyataan salah satu debiturnya yang menyebutnya semena-mena. Branch Manager Smart Finance Parepare Irman Lone mengaku pernyataan Ketua LSM Lingkar Hijau kepada media tidak sesuai dengan pembicaraan dengan pihak smart finance.

“Jadi waktu itu mereka minta pengurangan zero denda, tapi saya bilang ini sulit, paling bisa sampai 50 persen, tapi beliau maksa, jadi saya bilang ok, saya akan ajukan dan fasilitasi ke pimpinan,” kata Irman mengklarifikasi pernyataan pihak debitur.

Pada saat tersebut lanjutnya, dia menelpon Area Manager untuk meminta kebijaksanaan realisasi denda yang ditawarkan oleh debitur bersangkutan

“Karena denda (2.715.000) itu bukan saya, tetapi kantor pusat yang dinego, maka saat itu diputuskan pengurangan denda 70 persen, sehingga denda yang harus dibayar debitur hanya 30 persen,” paparnya.

Menurut Irman Lone, kebijakan denda 30 persen itu merupakan hal wajar, sebab terjadinya denda disebabkan karena kelalaian nasabah.

“Padahal denda ini terjadi karena kelalaian nasabah sendiri. Kalau saya yang putuskan, pengurangan denda hanya sampai Rp 500 ribu, Mungkin Pak Ikbal dan Ibu Jumriah ini salah persepsi, karena saat itu saya bilang (ok) nanti saya ajukan, mungkin dianggap sudah disetujui,” jelasnya.

“Tapi logikanya kalau disetujui, maka hari itu saya suruh bayar,” tambahnya.

Ia menyayangkan keinginan debitur tersebut, karena meminta tidak adanya pembayaran denda (zero).

“Masa iya tunggakan 100 hari sudah diberi keringanan pemotongan denda 70 persen masih ngotot 100 persen. Kami minta 30 persen saja,” terangnya.

Irman menegaskan, secara aturan perusahaan, debitur yang menunggak hingga 14 hari, maka barang jaminan mereka akan dilelang. Namun, pihak smart finance masih memberi kebijaksanaan kepada yang bersangkutan, sebab ada itikad baik akan melakukan pelunasan.

“Kami dari pihak perusahaan sudah memberikan banyak kebijaksanaan, tetapi tidak semua keinginan nasabah bisa kami penuhi, karena kami punya aturan,” imbuh dia.

Sementara Penggiat NGO Parepare Muhtasiem mengaku mendatangi kantor perusahaan pembiayaan Smart Finance Parepare guna mempertanyakan dokumen denda yang diduga merugikan nasabah.

Kata Muhtasiem, pihak perusahaan itu belum menunjukkan dokumen denda tersebut kepadanya.

“Makanya tadi waktu kami ke kantor mereka (smart finance), kami minta dokumen dari pimpinan pusat mereka terkait pengurangan denda untuk rekan kami.

Karena itu menjadi syarat untuk kami menggugat di Pengadilan kalau ada bukti dokumen, namun mereka berjanji akan memberikan dokumen itu. Tetapi kalau tidak, maka kita akan mengambil langkah tegas,” katanya.

Menurut Muhtasiem, bukan hanya satu perusahaan pembiayaan yang dinilai merugikan nasabah, namun beberapa pembiayaan lainnya juga melakukan tindakan sama.

“Beberapa laporan masyarakat kami terima terkait perusahaan pembiayaan yang merugikan user, salah satunya smart finance, dimana sudah dilakukan mediasi oleh teman-teman NGO tetapi gagal menemui kesepakatan. Sehingga tadi kami minta dokumen pengurangan denda yang dimaksud,” tandasnya.

Sebelumnya dikabarkan kalau pembiayaan smart finance bertindak semena-mena terhadap salah satu nasabahnya bernama Syarifah Jumriah.

Dimana Syarifah Jumriah diharuskan membayar denda sebesar Rp 2,715,700 atas keterlambatan pembayaran sisa utang yang harus dibayar Rp 3,732,000 kepada perusahaan pembiayaan smart finance.

Penulis : Fatur Sakke
Editor: Awal Muh