Beranda ยป Polres Parepare Kembali Periksa Saksi Terkait Korupsi Dana Dinkes

Polres Parepare Kembali Periksa Saksi Terkait Korupsi Dana Dinkes

Bagikan

PAREPARE — Polres Kota Parepare kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap salah satu nama yang disebut dalam perkara kasus korupsi Dana Dinkes Kota Parepare.

Pengusaha asal Papua, Hamzah mengaku menerima surat panggilan dari Polres Parepare tertanggal 4 Juni 2024 untuk diperiksa sebagai saksi para kasus yang menjerat Mantan Kepada Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, Jamaludin Ahmad dan Eks Kepala Bappeda, Syahrial Djafar.

Berdasarkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dengan nomor S.pgl/574/VI/Res.3.3/2024/Reskrim, Hamzah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis 13 Juni 2024 di ruang penyidik Mapolda Sulsel.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto.

Hamzah mengaku dirinya mendapat surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Polres Parepare berdasarkan surat yang diterimanya. Ia mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan dari penyidik.

“Saya kira kasus ini sudah selesai, karena saya tidak ada hubungannya dengan perkara ini, sebab uang yang diberikan dr Yamin ke saya adalah uang yang dia pinjam dari saya untuk membayar utang,” katanya kepada wartawan.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Setiawan Sunarto membenarkan tengah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan saksi kasus Korupsi Dana Dinkes.

“Masih proses penyidikan ya
Kami baru memanggil saksi-saksi,” jawabannya singkat

Kasus Korupsi Dana Dinkes Parepare yang merugikan negara hingga 6,3 miliar bergulir sejak 2019. Kasus ini sudah menjerat sejumlah pejabat di Pemkot Parepare, diantaranya mantan kepala Dinas Kesehatan Kota Parepare 2018, dr Yamin.

Pada rilis kasus akhir tahun yang digelar Polres Parepare pada 29 Desember 2023, Kasus Korupsi Dana Dinkes memang menjadi satu-satunya kasus korupsi yang menjadi atensi untuk dituntaskan dengan memanggil kembali orang-orang terkait kasus yang merugikan negara 6,3 miliar itu untuk diperiksa sebagai saksi.(Fs)