SIDRAP, VOICESULSEL — Pengadilan Negeri Sidrap melaksanakan konstatering atau pencocokan batas atas objek tanah kebun seluas 33.798 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Baula, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Kamis (16/4/2026).
Objek tersebut tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 155/Baula atas nama Tajuddin Umar, Suardi Umar, Alwi, H. Rusli, dan Fatma. Terdapat dua bagian objek, yakni lahan seluas 3,1 hektare dan satu bidang lainnya sekitar 20 are.
Pelaksanaan konstatering dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidrap, Ahmad Amin, serta disaksikan oleh Lurah Baula, pihak pemohon, dan termohon.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses akhir penyelesaian sengketa sebelum dilakukan eksekusi.
Ahmad Amin menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga tinggal menunggu tahapan eksekusi.
“Putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, dan saat ini kita berada pada tahap akhir sebelum pelaksanaan eksekusi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, pihak tergugat 3 atas nama Baharuddin yang selama ini menggarap lahan juga hadir. Ia menyatakan kesediaannya untuk membongkar rumah kebun miliknya yang berdiri di atas objek sengketa dengan menandatangani berita acara dari pengadilan negeri.
“Yang bersangkutan bersedia membongkar sendiri bangunannya. Bahkan ada itikad baik untuk membeli sebagian objek tersebut bila akan dijual,” tambah Ahmad Amin.
Pihak pengadilan menilai pelaksanaan konstatering berlangsung dalam suasana yang aman dan kondusif. Untuk itu, diberikan waktu selama 14 hari kepada pihak termohon guna menyelesaikan kewajibannya dengan mengosongkan objek secara sukarela.
Namun demikian, pengadilan juga memberikan batas waktu lebih cepat, yakni 8 hari, untuk memenuhi ketentuan yang telah disepakati. Jika tidak dipatuhi, maka akan dilakukan eksekusi riil atau eksekusi paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan pihak pemohon, Muliani atau cucu dari Kabira, mengungkapkan bahwa sengketa tanah ini melibatkan dua pihak yang masih memiliki hubungan keluarga.
Ia menjelaskan bahwa pihak Tajuddin Umar dan keluarga merupakan keturunan Kabira, sementara pihak Jabir Mello juga masih memiliki garis kekerabatan sebagai anak kemanakan dari Kabira.
“Sengketa ini sudah berlangsung lama dan sempat dimediasi secara kekeluargaan, namun belum mencapai kesepakatan,” jelasnya.
Kasus tersebut kemudian resmi bergulir ke pengadilan pada tahun 2022 hingga akhirnya diputus dengan memenangkan pihak ahli waris Kabira.
Dengan telah dilaksanakannya konstatering, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat segera tuntas secara hukum, sekaligus tetap menjaga hubungan sosial antar keluarga yang terlibat.(*)