PAREPARE — Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Dede Harirustaman, menegaskan pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur zonasi di SMP Negeri 2 Parepare.
Hal tersebut disampaikan Dede saat menjawab pertanyaan wartawan, Senin (25/5/2026). Ia menegaskan bahwa calon siswa yang memiliki radius tempat tinggal lebih dekat dengan sekolah menjadi prioritas pada jalur domisili atau zonasi.
“Iye kami tampung,” singkat Dede menanggapi adanya aduan masyarakat terkait calon siswa yang diarahkan ke jalur prestasi meski rumahnya berada dekat dari sekolah tujuan.
Menurutnya, sejumlah laporan masyarakat terkait mekanisme pendaftaran telah diterima sejak hari kedua pembukaan SPMB. Pihak dinas, kata dia melakukan evaluasi terhadap penggunaan aplikasi maupun pelaksanaan teknis di tingkat satuan pendidikan.
Senada dengan itu, Pelaksana Tugas Kepala SMP Negeri 2 Parepare, Hasanuddin, menyampaikan apresiasinya terhadap tingginya minat masyarakat mendaftarkan anaknya di sekolah tersebut.
“Kami tentu mengapresiasi animo warga yang mendaftar di SMPN 2. Namun terkait kebijakan jalur zonasi sudah ditentukan oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.
Ia juga menilai perlu adanya perhatian terhadap calon siswa yang secara jarak tempat tinggal lebih dekat dengan sekolah namun belum terakomodasi pada jalur zonasi.
“Alangkah ironinya apabila ada pendaftar yang dekat secara jarak tidak terakomodir,” tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan zonasi di SMPN 2 Parepare menjadi sorotan setelah seorang wali murid dari pelajar berinisial SR, siswa kelas VI SD Negeri 78 Parepare, mengeluhkan proses pendaftaran anaknya.
Orang tua siswa tersebut mengaku heran karena anaknya tidak masuk jalur zonasi meskipun jarak rumah mereka ke SMPN 2 Parepare hanya sekitar 1,3 kilometer. Ia justru diarahkan untuk mendaftar melalui jalur prestasi.(*)