VOICE PAREPARE — Kejaksaan Negeri Kota Parepare akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka korupsi jual beli beras Bulog kota Parepare. Tersangka yang merupakan Kepala Bulog Parepare tahun 2020-2022 ditahan oleh kejaksaan karena diduga terlibat korupsi jual beli beras senilai Rp 1,7 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Edy Dikdaya didampingi Kasi Pidsus Ilham, Kasi Intel Sugiharto, Kasi Datun, Andi Malo serta Jaksa Fungsional Syahrul, menggelar rilis penetapan tersangka pada Rabu, 13 Desember 2023. Dalam keterangannya, Kajari Parepare menjelaskan, kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap Mantan Pemimpin Cabang Perum Bulog Parepare berinisial MI.
”Iya, kemarin kita melakukan penahanan atas kasus korupsi jual beli beras yang dilakukan oleh Kepala Cabang Perum Bulog Parepare tahun 2020 – 2022,” ujarnya.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Lapas Klas II Parepare untuk menunggu penuntutan. ”Besok, tersangka akan kita limpahkan ke PN Tipikor Makassar. Dimana tersangka saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Parepare,” jelasnya.
Dalam kasus korupsi ini, kejaksaaan baru menetapkan satu orang tersangka. Penetapan tersangka dilakukan sejak 30 November 2023, dimana kasusnya terkait pengadaan dan pendistribuan beras Bulog di wilayah Kota Parepare.
Tersangka MI dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
”Pasal 2 penyalagunaan dan 3 perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara Rp 1,7 miliar,”tegasnya.
Adapun modus tersangka melakukan korupsi, dimulai pada tahun 2022, dimana tersangka selaku pimpinan Bulog Parepare melakukan penyerapan gabah dengan mitra. Dimana sumber anggarannya dari dana APBN.
“Nilai harga beras dipasok Rp 8.800 namun dijual Rp.8.300 ke mitra pengadaan dan juga yang membeli, tetapi tidak disalurkan sesuai ketentuan oleh mitra dengan persetujuan dari Pinca sehingga terdapat selisih Rp 500, tapi dikalikan dengan gabah sekitar 3.561 ton,”beber Kajari Parepare.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan terkait adanya tambahan tersangka, akan dilihat dari hasil
sidang nantinya.(**)