MAKASSAR, VOICESULSEL — Penyidik Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana dugaan korupsi tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar tahun 2017-2020.
Ketiganya yakni Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar periode 2017-2020, Abd Rahim. Ia ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
Kemudian, Mantan Kasatpol PP Makassar yang juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Makassar, Iman Hud. Ia ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022.
Ketiga yakni Mantan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. Di mana, saat ini juga terdakwa kasus pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang yang saat ini tengah persidangan persidangan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan.
“Tersangka Abd Rahim ditahan di Rutan Klas I Makassar. Sementara Iman Hud ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar,” ungkapnya saat konferensi pers di Kejati Sulsel, Kamis (13/10/2022).
Ia mengatakan, ketiga tersangka bakal dijerat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 KUHP tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
“Untuk tersangka Iqbal Hasnan tidak dilakukan penahanan, karena telah ditahan dalam perkara pembunuhan, namun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Nomor: 174/P.4/Fd.1/10/2022 13 Oktober 2022,” .
Akibat perbuatan tersangka, kata dia, telah merugikan negara sebesar Rp3,5 miliar.(*)