PAREPARE, VOICESULSEL — Keberadaan salah satu gerai ritel modern, Indomaret, di Jalan Nurussamawati, Kota Parepare, kembali menjadi sorotan.
Pihak legislatif mempertanyakan legalitas izin operasional toko waralaba tersebut karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isu ini menjadi salah satu poin utama dalam usulan hak interpelasi DPRD Parepare terhadap Pemerintah Kota Parepare.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, izin operasional Indomaret itu diterbitkan setelah berkas administrasi ditandatangani oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), ST Rahma Amir, pada masa Akbar Ali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare tahun 2023 lalu.
Namun, proses penerbitan izin tersebut kini menuai tanda tanya. Beberapa anggota dewan menilai, pemberian izin itu tidak sejalan dengan regulasi daerah, terutama terkait ketentuan zonasi dan jarak antara toko modern dengan pasar tradisional.
DPRD Minta Walikota Tegas
Kondisi ini pun menimbulkan keresahan di kalangan anggota Komisi I DPRD Parepare, yang mendesak agar Wali Kota mengambil langkah tegas.
Komisi I disebut meminta agar Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, tidak tinggal diam terhadap jajaran yang diduga menerbitkan izin tanpa memperhatikan aturan.
Menurut mereka, langkah tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Pemerintah Kota Janji Tindaklanjuti Sesuai Aturan
Menanggapi sorotan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Amarun Agung Hamka, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota akan menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan arahan Wali Kota.
“Kami pelajari dulu pokok persoalannya, dan tentu akan kami tindaklanjuti sesuai arahan serta instruksi Bapak Wali Kota. Yang pasti, Pemerintah Kota akan mengambil sikap tegas menyikapi persoalan ini,” ujar Hamka.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa salah satu langkah awal yang akan ditempuh adalah memanggil instansi terkait yang menerbitkan izin operasional Indomaret tersebut untuk dimintai klarifikasi.
“Langkah awal tentu dengan memanggil pihak yang menerbitkan izin, agar semuanya jelas dan bisa diambil tindakan yang tepat,” tambahnya.
Dengan demikian, Pemerintah Kota Parepare memastikan komitmennya dalam menegakkan aturan dan menjaga keseimbangan antara keberadaan toko modern dan keberlanjutan pasar tradisional di daerahnya.