Beranda ยป Horee…ASN Dapat Insentif Penunjang Imunitas Tubuh. Segini Besarannya

Horee…ASN Dapat Insentif Penunjang Imunitas Tubuh. Segini Besarannya

Ilustrasi
Bagikan

JAKARTA, VS — Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, PNS bakal mendapat tunjangan imunitas tubuh dari pemerintah.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, PMK yang baru diteken pada 28 April 2023 lalu ini mengatur soal pagu anggaran.

“Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Menurut Yustinus, PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal standar biaya masukan (SBM). Standar biaya masukan selalu diatur untuk setiap tahun anggaran, yang tidak berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkannya. “SBM berfungsi memberikan payung hukum jika instansi pemerintah ingin mengajukannya,” kata dia.

Yustinus melanjutkan, standar biaya masukan merupakan batas tertinggi, sehingga instansi tidak dapat menganggarkan melampaui besarannya.

Hal tersebut, jelas dia, berguna untuk menjaga efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan,” ungkapnya.

Selain itu, menurut Yustinus, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh juga bukanlah hal baru dan telah ada pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai contoh, pada tahun anggaran 2013 atau sembilan tahun lalu, anggaran tersebut tertuang dalam Standar Biaya Umum melalui PMK Nomor 52/PMK.02/2014.

Yustinus menerangkan, satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh adalah satuan biaya yang digunakan untuk menambah, meningkatkan, atau mempertahankan daya tahan tubuh.

“Satuan biaya tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud,” jelasnya.

Sebagai mana diberitakan, Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh ASN berbeda tiap provinsi, mulai dari Rp 18.000 hingga Rp 25.000. Di DKI Jakarta, uang makanan untuk imunitas tersebut diberikan sebesar Rp 19.000.

Sementara tertinggi diperuntukkan di daerah Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan, yakni sebesar Rp 25.000. Apabila dihitung waktu kerja ASN hanya 22 hari dalam satu bulan, maka ASN tertentu bisa mendapatkan asupan dana makanan untuk imunitas sebesar Rp 396.000 hingga Rp 550.000 per bulan.(*)

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/14/100000565/ramai-soal-pns-dapat-uang-makan-tambahan-rp-550.000-per-bulan-ini-kata?page=all