PAREPARE, VS — Salah seorang remaja berusia 18 tahun inisial RS ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencurian di warung salah satu personel TNI Babinsa (Kodim) Parepare di Jalan Gelatik Kelurahan Ujung Sabbang, Parepare pada 27 April lalu.
Remaja asal Rappokalling Makassar itu, disebut mencuri karena kebelet atau kecanduan game online. “Uang hasil curiannya digunakan untuk makan dan membayar game online,” ujar Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Deki Merizaldi, Kamis 18 mei.
Selain mengambil sejumlah uang didalam warung, pelaku juga menggasak kompor dan sejumlah tabung gas milik korban. Deki bilang, pelaku yang berprofesi sebagai pencuci mobil itu, masuk kedalam warung korbannya dengan merusak gembok. “Mengambil satu dompet dan celana yang didalamnya terdapat uang tunai Rp 1 juta serta membawa beberapa tabung gas elpiji,” katanya.
Dalam waktu yang hampir bersamaan itu, kasus pencurian juga terjadi di rumah seorang anggota Polres Parepare. Pria inisial JM (20) yang tinggal di Jalan Kusuma, Kelurahan Kampung Baru Bacukiki Barat melakukan aksi pencurian dirumah salah satu anggota Polres Parepare di Jalan Tirta Darma Kelurahan Ujung Baru Soreang. Pelaku berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 16 juta setelah berhasil masuk kedalam rumah korban melalui atap genteng.
“Setelah masuk kedalam rumah, lalu mengambil kunci kamar yang melengket di pintu ruang tamu dan masuk ke kamar mengambil uang yang ada dalam tas,” jelas Deki.
Sementara JM kata Deki saat diinterogasi hanya mengaku mengambil Rp 10 juta yang dipakainya untuk membeli pakaian dan bermain judi online.
Sementara tersangka lain inisial FA (32) seorang buruh harian yang tinggal di Jalan Lahalede, Parepare juga ditangkap karena mencuri uang korbannya seorang anggota Polres Parepare pada 10 Mei lalu. Saat itu kata Polisi, korban balik kerumahnya pada pukul 23.00 WITA. “Saat masuk ke dalam rumah korban melihat pintu, jendela dan kamar sudah terbongkar dan barang berhamburan dan kehilangan uang didalam lemari Rp 7,5 juta,” terangnya.
Pelaku masuk kedalam rumah korbannya di jalan Jend Sudirman menggunakan kunci rumah yang mirip dengan kunci rumah korban. Sebelumnya pelaku pernah disuruh bekerja di rumah korban untuk memperbaiki rumah. Akibat perbuatan ketiganya diancam hukuman 5 tahun penjara.(fs)