VOICESULSEL — Inspektur Jenderal Polisi Ferdi Sambo (FS) menjadi tersangka kasus tewasnya polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Polri Irjen Pol Ferdi Sambo, Jumat 8 Juli 2022. Polisi berpangkat dua bintang itu menjadi tersangka pembunuhan ajudannya sendiri setelah tim khusus bentukan Kapolri telah melakukan pengusutan atas tewasnya brigadir J dirumah dinas Ferdi Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo mengatakan FS menjadi tersangka bersama 3 tersangka lainnya, yakni Bharada RE, Brigadir RR dan KM.
Hal itu disampaikan Kapolri saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa petang (9/8/22). Menurut Kapolri, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan oleh tim khusus polri untuk mengungkap peristiwa yang menyita banyak perhatian itu. “Tadi pagi telah digelar perkara, timsus telah menetapkan saudara Ferdi Sambo (FS) sebagai tersangka,” kata Kapolri didepan awak media.
Tidak hanya FS, namun 2 ajudan dan 1 asisten rumah tangga juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat membantu dan menyaksikan penembakan hingga berujung tewasnya brigadir J atau brigadir Yosua.
Pada kasus ini, para tersangka dijerat dengan tuduhan pembunuhan berencana dengan pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 dan 56.(*)