Dugaan Penyalahgunaan Dana Rumah Jabatan Ketua DPRD Parepare: “Sudah Dikembalikan”, Tapi Masih Menyisakan Tanda Tanya

Bagikan

PAREPARE, VOICESULSEL — Dugaan penyalahgunaan dana operasional rumah jabatan (rumdis) Ketua DPRD Kota Parepare tahun anggaran 2023 kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Meski Sekretariat DPRD menyebut kasus ini telah selesai setelah dilakukan pengembalian dana, sejumlah pihak menilai penyelesaiannya terkesan tertutup dan menyisakan banyak pertanyaan.

Kasus ini bermula dari temuan adanya pencairan dana operasional rumdis senilai ratusan juta rupiah melalui Sekretariat DPRD Parepare.

Padahal, rumah jabatan tersebut diketahui tidak dihuni oleh Ketua DPRD saat itu, Kaharuddin Kadir, yang menjabat sejak 2023 menggantikan almarhumah Andi Nurhatina Tipu.

Pengembalian Rp236 Juta, Tapi Benarkah Kasus Selesai?

Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, membenarkan adanya temuan Inspektorat terkait penggunaan dana tersebut. Ia menyebut bahwa dana sebesar Rp236 juta telah dikembalikan ke kas daerah sebagai bentuk penyelesaian pada 2 Agustus 2024.

“Kasusnya sudah selesai. Pihak Kejaksaan Tinggi sudah meminta kami mengambil berkasnya. Hari ini staf kami ke Kejati untuk mengambil berkas itu. Dana sudah dikembalikan, saya sendiri yang bayarkan pengembalian tiga bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Namun, pernyataan “kasus selesai” itu justru menimbulkan tanda tanya baru. Apakah pengembalian dana otomatis menutup proses hukum? Dan mengapa prosesnya dilakukan tanpa penjelasan terbuka kepada publik?

Kejati Sulsel: Ada Temuan, Ditindaklanjuti Melalui Inspektorat

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan terkait penyalahgunaan dana operasional rumah jabatan Ketua DPRD Parepare.

“Sudah ada temuan dari Inspektorat dan sudah ditindaklanjuti langsung melalui lembaga tersebut,” jelasnya melalui pesan singkat.

Pernyataan ini memperkuat bahwa memang ada indikasi penyimpangan penggunaan dana publik di DPRD Parepare. Namun, langkah lanjutan dari aparat penegak hukum terhadap temuan tersebut belum dijelaskan secara rinci.

Keterkaitan dengan Kasus Belanja Natura DPRD

Isu dana rumah jabatan ini ternyata juga bersinggungan dengan klarifikasi belanja natura pimpinan DPRD Parepare yang dipanggil Kejaksaan Tinggi Sulsel pada akhir 2024.

Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, mengakui bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait belanja rumah tangga (natura) pimpinan dewan selama periode 2019–2024.