Dugaan Penimbunan Pupuk Subsidi, Begini Penegasan Pemkab Pinrang

PINRANG — Aksi Demonstrasi menyikapi kelangkaan pupuk subsidi di Pinrang kembali terjadi. Demo tersebut juga memantik spekulasi dugaan penimbunan pupuk terjadi khususnya di Kecamatan Duampanua.

Aksi tersebut dilakukan oleh Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) di depan Kantor Bupati Pinrang, Rabu 13 Januari 2021. Mereka disambut oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Andi Budaya bersama Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Kabupaten Pinrang, Andi Tjalo Kerrang serta Kabag Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Pinrang, DR Rhommy dan jajaran dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Duampanua.

Selain mempersoalkan langkanya pupuk subsidi, APR juga mempertanyakan harga pupuk yang dijual di atas harga eceran, serta mengeluhkan petani yang belum memiki kartu tani di Kecamatan Duampanua.

Kepala Dinas Pertanian dan Holtikultura Pinrang, Andi Tjalo Kerrang menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan pupuk saat ini dan semua pupuk sudah terdistribusi.

“Tidak ada kelangkaan. Sampai pada hari ini sudah 1.800 ton pupuk sudah kami distribusikan. Jika memang ada penimbunan oleh pengecer. Laporkan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait petani yang tidak memiliki kartu tani, tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi asalkan ia terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK).

“Syarat mendapatkan pupuk subsidi ialah petani tersebut masuk dalam kelompok tani, luas sawahnya 2 hektar ke bawah, dan terdaftar pada sistem e-RDKK. Namun, setelah kita telusuri, ternyata masih banyak petani kita yang tidak terdaftar di sistem e-RDKK,” ujarnya.

Olehnya itu, kata Andi Tjalo, pihaknya menyurat kepada Kementerian Pertanian untuk dibuka peluang para petani agar dapat didaftar di sistem E-RDKK guna memenuhi syarat mendapatkan pupuk subsidi.

“Dan mereka merespon dengan memberi peluang pada tanggal 14 hingga 15 Januari, agar perwakilan kelompok tani segera melaporkan anggotanya di kantor BPP Kecamatan, untuk didaftarkan di sistem e-RDKK,” katanya.

Ia pun menyampaikan jika ada hal-hal terkait pupuk, segera melaporkan hal tersebut di BPP Kecamatan, agar segera ditindak lanjuti.

“Segera laporkan jika mendapati ada kenaikan harga dari pengecer melalui kantor BPP Kecamatan, dan kami akan segera evaluasi,” pungkasnya.(dar/wal)

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *