Beranda » DPR Desak Pemkot Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2024

DPR Desak Pemkot Serahkan Dokumen KUA-PPAS 2024

Bagikan

PAREPARE, VOICE SULSEL — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare meminta pemerintah daerah segera menyerahkan dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024.

Bahkan tak hanya itu, Pemkot juga diminta segera menyerahkan dokumen rancangan KUA PPAS Perubahan 2023.
Hal itu diutarakan Wakil Ketua II DPRD Kota Parepare, Rahmat Sjamsu Alam, kemarin. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 bahwa pemerintah daerah berkewajiban menyerahkan KUA PPAS Pokok ke DPRD paling lambat minggu ke II bulan Juli dan disepakati pada minggu kedua Agustus.
Sedangkan KUA PPAS Perubahan diserahkan ke DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dan disepakati minggu kedua Agustus.
“Jika melihat aturan tersebut, penyerahan dan persetujuan bersama KUA PPAS Pokok dan Perubahan terjadi keterlambatan,” bebernya. Dia mengungkapkan, hampir seluruh daerah sudah melakukan persetujuan bersama KUA PPAS
Pokok dan Perubahan. “Di samping itu juga Pemda berkewajiban menyerahkan laporan realisasi semester I APBD paling lambat akhir Juli tahun berkenan sebagaimana diatur dalam PP 12 Tahun 2019,” katanya.
Pemkot Parepare menjadwalkan penyerahan KUA PPAS 2024 ke DPRD Parepare pada pekan depan.
Penyerahan KUA PPAS yang terlambat, disebabkan oleh beberapa hal. Salah satunya hasil evaluasi KUA PPAS yang terlambat dari Pemprov Sulsel.(*)