Dosen UMI Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sulsel

PAREPOS.CO.ID,MAKASSAR– Dalam aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis 8 Oktober, lalu. Salah seorang dosen
dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar berinisial AM (27) turut diamankan oleh pihak kepolisian. Penahanan dilakukan saat dosen tersebut berada dilokasi pada saat aksi unjuk rasa anarkis terjadi, di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menyampaikan turut prihatin dengan insiden tersebut. Ibrahim kemudian menjelaskan, kronologi kejadian dimana situasi saat itu terjadi unjuk rasa yang berujung anarkis dan berlangsung hingga malam hari.

Sehingga, prosedur pengamanan oleh aparat Polri yang dilakukan adalah melakukan pembubaran massa yang didahului dengan mengimbau melalui sound sistem dengan jangkauan sekitar 2 km dan tentunya pada saat kejadian dan imbauan cukup jelas terdengar oleh semua pihak.

Selanjutnya, lanjut Kabid Humas, karena para pendemo tetap anarkis, aparat melakukan penyemprotan melalui mobil water canon dan dilanjutkan dengan penembakan gas air mata untuk mengurai massa.

Bahkan,  petugas juga tetap mengimbau kepada warga dan massa untuk membubarkan diri dan meninggalkan tempat. Kemudian akhirnya, pasukan pengendali massa (Dalmas) mendorong dan menghalau massa.

“Ya seharusnya, dalam kondisi tersebut, bagi warga yang bijaksana tentu bisa menilai situasi yang sedang terjadi dan sudah pasti akan meninggalkan tempat itu, “kata Kabid Humas

Setelah rangkaian prosedur tersebut dijalankan, kemudian dilanjutkan dengan mekanisme untuk mengamankan pelaku-pelaku unjuk rasa yang masih berada di lokasi tersebut, karena dikhawatirkan mereka kembali akan berbuat anarkis.

Selain itu, dengan situasi dan kondisi yang chaos serta prosedur yang sudah dilaksanakan oleh aparat tersebut sudah tidak diindahkan, maka patut dan wajar jika keberadaan orang-orang yang masih berada di tempat tersebut, di curigai sebagai pelaku kerusuhan , karena secara terang- terangan mereka tidak mematuhi imbauan petugas melalui sound sistem untuk membubarkan diri, dan bahkan melawan perintah aparat.

“Untuk itu sesuai kewenangan yang ada di dalam KUHAP, maka undang-undang memperbolehkan bagi petugas untuk memeriksa, memberhentikan dan mengamankan seseorang yang dicurigai di tempat kejadian, terkait dengan kondisi tersebut maka ada beberapa orang yang di amankan termasuk yang bersangkutan AM (27) ini,”jelas Kabid Humas.

Namun demikian, kata Ibrahim, pihaknya lakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait prosedur yang dilaksanakan oleh petugas di lapangan, karena kita akan menyampaikan fakta yang tepat.  ” Untuk itu kita akan memberikan jawabannya setelah pemeriksaan dan pendalamannya selesai dan lengkap,”kata Kabid Humas.(*/ade)

Bagikan