Beranda » Buntut Kasus Suap Ketok Palu DPRD Jambi, KPK Kembali Tangkap 5 Mantan Anggota Dewan

Buntut Kasus Suap Ketok Palu DPRD Jambi, KPK Kembali Tangkap 5 Mantan Anggota Dewan

Juru bicara KPK Ali Fikri pada sesi konferensi pers penetapan tersangka
Bagikan

JAKARTA, VOICE SULSEL KPK kembali menahan 5 orang sebagai tersangka korupsi berupa suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

5 orang tersebut adalah: HH, AR, BY. HA, dan NR. Kelima tersangka itu merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dikutip dari situs @KPK_RI, Para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada ZZ (Gubernur Jambi 2016-2021) agar DPRD Jambi dapat memuluskan pengajuan RAPBD Jambi T.A. 2017-2018.

HH dan tersangka lainnya diduga menerima uang Rp200 juta dengan istilah uang “ketok palu”. “Tim penyidik menahan lima orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/8/2023).

Pada perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka termasuk Zumi Zola Gubernur Jambi tahun 2016-2021.

Dilansir dari detik.com, dalam kasus suap ketok palu total sudah ada 52 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 24 telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Dengan penambahan lima tersangka yang ditahan hari ini, masih ada enam orang tersangka lainnya yang akan ditahan dalam waktu dekat. “Masih ada 6 orang tersangka yang belum ditahan dan segera dijadwalkan pemanggilan,” pungkas Asep.(*)