Libatkan 22 Ahli dan Sita 723 Barang Bukti
JAKARTA, VOICESULSEL — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan sejumlah ahli dan pengawas eksternal.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengumumkan langsung hasil penyidikan tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang dibagi dalam dua kluster,” ujar Kapolda.
Dua Kluster Tersangka
Dalam penyidikan, polisi membagi tersangka menjadi dua kluster:
Kluster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, yang disangka melanggar Pasal 310, 311, atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A junto Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.
Kluster kedua meliputi RS, RHS, dan TT, dengan sangkaan Pasal 310, 311, 32 ayat (1) junto Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) atau pasal-pasal serupa dalam UU ITE.
Kapolda menegaskan, pembagian kluster dilakukan berdasarkan perbuatan hukum masing-masing tersangka.
Pemeriksaan Saksi dan Keterlibatan Ahli
Selama proses penyidikan, sebanyak 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang telah diperiksa. Para ahli yang dilibatkan antara lain ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa, serta pakar digital forensik.
Selain itu, gelar perkara juga menghadirkan pihak eksternal seperti Dewan Pers, Komisi Informasi Pusat, Kemenkumham, Kemenkes, hingga akademisi dan praktisi digital forensik.
Barang Bukti Termasuk Dokumen Asli UGM
Penyidik turut menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menyatakan ijazah mantan Presiden Jokowi asli dan sah. Temuan ini diperkuat hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri dari aspek analog dan digital.
“Berdasarkan temuan itu, para tersangka telah melakukan tuduhan palsu serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah,” jelas Kapolda.
Proses Hukum Berlanjut
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
Irjen Pol Asep menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta melakukan cek fakta sebelum membagikan konten apa pun.