PINRANG, voicesulsel.com — Penyidik Polres Pinrang menyatakan berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap santriwati dengan tersangka SM dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik segera menyerahkan SM beserta barang bukti ke Jaksa penuntut umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan, berkas perkara sudah lengkap atau P21 per hari ini, Jumat, 7 Januari 2022.
Deki memastikan segera melakukan pelimpahan berkas tahap dua.
“Tahap dua ini yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik polisi ke Kejaksaan Negeri Pinrang,” ujarnya.
Diketahui, SM merupakan Pimpinan Pondok Pesantren ternama di Kabupaten Pinrang.
SM dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan santriwatinya yang masih di bawah umur pada 22 Oktober 2021 lalu. (mnr)