Beranda » Bagi-bagi Laba, Kejati Sulsel Kembali Tersangkakan Dirut PDAM Makassar

Bagi-bagi Laba, Kejati Sulsel Kembali Tersangkakan Dirut PDAM Makassar

Bagikan

MAKASSAR VOICE SULSEL — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali merilis perkembangan dugaan tindak pidana korupsi PDAM Kota Makassar tahun 2017-2019.

Baca juga : Adik Mentan SYL Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana PDAM

Kali ini Direktur Utama PDAM Makassar tahun 2019-2020 inisial HA ditetapkan sebagai tersangka penggunaan laba PDAM tahun buku 2018-2019.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH menjelaskan, selain direktur utama PDAM Makassar itu, bersama dia, dua orang yakni tersangka inisial TP sebagai Plt direktur PDAM Makassar tahun 2019 untuk laba tahun 2018 dan tersangka inisial AA direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2020 untuk laba tahun 2019.

“Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keputusan kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan tanggal 13 Juni 2023 dan ditahan di rutan klas I Makassar,” ujarnya didepan awak media, Selasa 13 Juni.

Penggunaan laba tahun 2017-2019 lanjut Soetarmi yang ditetapkan berdasarkan keputusan Walikota Makassar tanpa melalui prosedur dan verifikasi serta melanggar peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah . Para tersangka kata Soetarmi menggunakan laba tahun buku 2018-2019 sebesar Rp 19,1 miliar dimana pada tahun pembagian tersebut, PDAM Makassar masih mengalami kerugian yang berasal dari tahun sebelumnya.

“Sehingga para tersangka merugikan keuangan negara sejumlah uang yang dibagi-bagi tersebut yang telah dihitung oleh BPKP,” tandasnya.

Baca juga : Kejaksaan Tinggi Periksa Wali Kota Makassar Terkait Korupsi PDAM Makassar

Dengan demikian sudah dua Mantan Dirut PDAM Makassar dijerat pada kasus korupsi di tubuh perusahaan air minum tersebut.

Sebelumnya pada April lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan juga menetapkan mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo (HYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Soetarmi menyebut HYL ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada Premi Asuransi untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2017. “Waktu itu HYL, inisial HYL ini menjabat sebagai Direktur Utama PDAM Kota Makassar.(*)