PINRANG, VOICE SULSEL — Polres Pinrang merilis kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh seorang guru ASN. Peristiwa memilukan ini terjadi di salah satu SD di Desa Kaballangan Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang, Sabtu 20 Mei lalu.
Polisi berhasil meringkus pelaku setelah salah seorang dari orang tua korban mengetahui kejadian itu dan melapor ke Polisi. Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Risal mengatakan, guru inisial AM (56) itu melancarkan aksinya saat jam pelajaran olahraga sesuai dengan bidang studi yang diantarnya.
Setiap selesai jam belajar, para murid lalu dikumpul dalam ruangan. “Pelaku sudah sering melakukan perbuatannya,” katanya.
Dalam rilis yang disampaikan Polisi, korban cabul guru AM bukan hanya satu orang, melainkan ada 12 korban yang merupakan anak dibawah berumur yang tak lain adalah muridnya sendiri.
Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita menjelaskan hingga saat ini korban guru cabul terhadap muridnya sudah mencapai 12 anak, diantaranya 8 korban perempuan dan 4 korban laki-laki yang melapor ke polres. “Kami terus mendalami kasus ini,” tuturnya.(*)