PAREPARE, VoiceSulsel — Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) Kota Parepare bersama Dinas Kesehatan (Diskes) akan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha air minum isi ulang yang melanggar aturan, termasuk yang tidak mencantumkan merek pada galon air yang dijual kepada konsumen.
Ketua Asosiasi DAMIU Parepare, Bastian Nonci, membenarkan rencana penertiban ini sebagai bagian dari program asosiasi dalam menjaga kualitas air minum isi ulang di Kota Parepare.
“Insya Allah, itu program kami. Semua anggota yang tergabung di asosiasi akan dibuatkan pelatihan khusus bagi para penjamah atau pekerja, sehingga air yang dijual benar-benar berkualitas dan layak konsumsi,” ujar Bastian, Selasa 15 Juli 2025.
Menurutnya, asosiasi akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan bahwa air yang diproduksi oleh setiap depot aman dikonsumsi masyarakat.
“Kan bisa saja ada pengusaha bandel, air keran langsung dimasukkan ke galon lalu disegel, tanpa proses yang higienis. Inilah yang kami cegah agar kualitas kebersihan dan kelayakan air tetap terjamin,” jelasnya.
Bastian juga menyoroti pengusaha yang tidak mencantumkan merek di galon airnya. Hal itu dianggap pelanggaran serius, karena merek menjadi identitas penting bagi konsumen saat ingin menyampaikan keluhan terkait kualitas air.
“Harus ada mereknya. Kalau nanti airnya keruh atau bau, konsumen bisa komplain langsung ke depot pemilik merek tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bastian menyebut asosiasi dan Diskes akan melakukan penertiban rutin terhadap pengusaha depot nakal. Jika ada depot yang terbukti melanggar dan tidak memperbaiki usahanya sesuai rekomendasi, maka izin usahanya dapat direkomendasikan untuk dicabut.
“Sanksi terberat, izinnya bisa kami rekomendasikan dicabut jika tetap melanggar,” tegasnya.
Saat ini, jumlah usaha DAMIU di Kota Parepare mencapai 100 depot. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 50 pengusaha yang tergabung dalam asosiasi resmi.
Bastian berharap langkah ini dapat meningkatkan standar kualitas air minum isi ulang di Kota Parepare serta melindungi hak konsumen untuk mendapatkan air bersih yang aman dikonsumsi.