PAREPARE VOICESULSEL – Ternyata masih ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih. Mereka terancam tidak bisa menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi 14 Februari mendatang.
Salah satu warga di Kota Parepare mengaku belum terdaftar sebagai pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dirilis KPU Parepare.
Namun Komisioner KPUD Parepare Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kalmasyari mengatakan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) itu dikategorikan masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Status DPK kata dia, memilih dengan membawa KTP-el dan memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00. “Itupun kalau surat suara masih ada di TPS,” katanya.
Kalmasyari menjelaskan, pemilih yang tidak terdaftar diharuskan untuk mengurus DPTb. Namun layanan tersebut saat ini sudah tutup sejak tanggal 7 pukul 23:59.
“Tapi yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb masih bisa memilih dalam status DPK. Kalau tidak terdaftar DPT dan tidak mengurus DPTb, maka otomatis masuk kategori DPK yang memilih sesuai alamat domisili,” jelasnya.
Ia menyebut petugas KPPS akan langsung memeriksa nama pemilih ketika di TPS. Bila ada pemilih akan di cek namanya di DPT begitupun di DPTb dan tidak terdaftar, maka akan diarahkan ke DPK. “Petugas KPPS sudah paham itu,” imbuhnya.(*)