VOICESULSEL — Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Parepare diresmikan pada tanggal 19 Agustus 2022 bersamaan dengan diresmikannya MPP Maros, MPP Pinrang, dan MPP Bantaeng.
Peresmian ini dipusatkan di Kabupaten Maros dan dihadiri Plt Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Mahfud MD.
Sementara di Parepare acara peresmian dihadiri Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik (TDPP) Kemenpan
RB, Yanuar Ahmad, sekaligus melakukan pengguntingan pita sebagai tanda telah diresmikannya MPP Kota Parepare yang terletak di Jalan Bandar Madani.
Sekretaris Kota Parepare Iwan Asaad bersama Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare St Rahmah Amir mendampingi pada peresmian ini.
Iwan Asaad mengatakan kehadiran MPP merupakan dukungan pemerintah pusat terhadap keinginan daerah untuk mengembangkan MPP agar masyarakat dapat
merasakan bahwa pemerintah hadir untuk mendekatkan dan mempermudah pelayanan. Pemkot Parepare kata Iwan akan terus berkomitmen mengembangkan MPP
ini untuk menarik jenis-jenis pelayanan yang masih berada diluar untuk berkolaborasi di MPP. Sementara Deputi TDPP Kemenpan RB, Yanuar Ahmad
mengatakan MPP merupakan wujud komitmen pemerintah untuk melayani masyarakat Parepare agar lebih cepat terjangkau, aman dan nyaman. Kata Yanuar, kota
Parepare memiliki potensi, salah satunya semangat BJ Habibie yang memiliki keunggulan di teknologi. “Jadi bisa bekerjasama memanfaatkan kemajuan
teknologi, saya rasa seperti itu MPP kedepannya,” katanya.
10 loket pelayanan MPP yakni,
Loket 1 layanan DPMPTSP yaitu Aplikasi OSS dan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung/IMB (SIM BG).
Loket 2 aplikasi layanan sistem informasi administrasi, perizinan, dan non perizinan. Loket 3 layanan Polres Parepare Loket 4 Bank Sulselbar, Loket 5 Imigrasi Parepare, Loket 6 ATR/BPN Parepare, Loket 7 Disdukcapil, Loket 8 Kemenag Parepare, Loket 9 BPJS Ketenagakerjaan, Loket 10 BPJS kesehatan.
Adapula Layanan Help Desk, Layanan Mandiri, Ruang Baca, Ruang Laktasi dan
Ruang Bermain Anak
.
Sementara untuk jam operasional MPP Kota Parepare, Senin hingga Jumat dengan rincian, Senin-Kamis mulai pukul 08.00-16.00 WITA, jam istirahat pukul 12.00-13.00 WITA. Hari Jumat, layanan mulai pukul 08.00-16.30 WITA, jam istirahat pukul 11.30-13.30 WITA.
*DPMPTSP Teken Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan MPP
Dinas penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang penyelenggaraan pelayanan publik dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Parepare.
Penandatanganan PKS oleh DPMPTSP bersama delapan instansi antara lain Polres Parepare, Bank Sulselbar, Imigrasi, Pertanahan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Capil, dan disaksikan Wali Kota Parepare, pada tanggal 21 Juni 2022.
Pengelolaan dan operasional MPP Parepare sesuai ketentuan berlaku bahwa bergabungnya pelayanan yang diselenggarakan oleh instansi lainnya berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam PKS dalam rangka penggunaan dan pemanfaatan sumber daya.
Termasuk penggunaan ruangan dalam gedung dan sarana dan prasarana, fasilitas antara Kepala DPMPTSP dan kepala atau unit instansi pemerintah lainnya di daerah.
*DPMPTSP Gelar Bimtek LKPM dan Sosialisasi Perizinan Digital
PAREPARE, PARE POS — Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Parepare juga mendorong pelaku usaha agar pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dapat dilakukan tepat waktu melalui https://oss.go.id.
Dalam upaya itu, DPMPTSP Parepare menggelar bimtek implementasi perizinan Berbasis Risiko Tahun Anggaran 2022 kepada para pelaku usaha. Pelaporan LKPM ini memiliki beberapa jadwal yang telah ditetapkan antara lain, Triwulan 1, Januari hingga Maret pelaporannya dimulai tanggal 1 hingga 10 April. Sementara, Triwulan 2 yaitu April sampai Juni dilaporkan mulai
tanggal 1 hingga 10 Juli. Untuk Triwulan 3 atau bulan Juli September, dilaporkan pada tanggal 1 hingga 10 Oktober. Serta Triwulan 4, bulan Oktober sampai Desember, itu dilaporkan sejak tanggal 1 sampai tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
DPMPTSP Parepare menyarankan bagi pelaku usaha yang mempunyai kendala dalam melakukan pelaporan LKPM, agar kiranya datang langsung ke kantor
DPMPTSP di Jalan Veteran No 28 Kota Parepare untuk mendapat pendampingan oleh petugas dari bidang Pengendalian DPMPTSP Kota Parepare, dalam hal
pelaporan LKPM. Selain itu, DPMPTSP Kota Parepare juga intens dalam hal mensosialisasikan kemudahan bagi para pelaku usaha terkait perizinan melalui
sistem pendaftaran digital, Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sistem OSS RBA ini menilai permohonan izin usaha sesuai pada tingkatan risiko dan besaran skala
kegiatan usaha.
Terdapat klasifikasi risiko kegiatan usaha, diantaranya (Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021). Kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah,
kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
Banyak manfaat OSS-RBA bagi pelaku UMKM yakni Pendaftaran perizinan menjadi lebih cepat, Nomor Induk Berusaha (NIB) bisa langsung jadi dan dapat
diunduh langsung di sistem OSS, tanpa biaya. Prosedur pengurusan perizinannya secara online, sehingga dapat diakses di mana saja dan kapan saja, serta tidak
perlu lagi datang ke DPMPTSP untuk mengurus penerbitan NIB. Bagi pelaku usaha yang ingin daftarkan usahanya dapat mengakses linknya.(*)